Edukasi

DPRD Banten Dorong Perda Sekolah Ramah Anak Atasi Bullying dan Pelecehan Seks

Komisi V DPRD Provinsi Banten mendorong lahirnya peraturan daerah (perda) tentang sekolah ramah anak sebagai upaya sistematis menekan kasus perundungan (bullying) dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Hal ini menyusul adanya dugaan kasus perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan, serta kekerasan di SMAN 1 Kota Serang.

Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan di Kota Serang, Selasa menilai maraknya kekerasan antar siswa dan kasus pelecehan di sekolah menjadi sinyal kuat bahwa mekanisme pencegahan di satuan pendidikan belum berjalan efektif dan belum memiliki dasar hukum yang kuat di tingkat daerah.

“Ini menjadi evaluasi untuk kita semua. Karena satu tahun ke belakang permasalahan di sekolah sangat banyak, selain perundungan juga pencabulan dan lain sebagainya,” kata Ananda.

Ia menjelaskan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Banten untuk menilai sejauh mana sekolah telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan dalam Permendikbud tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.

DPRD juga mendorong agar setiap sekolah memiliki langkah konseling yang jelas dan terukur. “Langkah-langkah konseling di sekolah ini harus dikedepankan. Bukan hanya sekadar ‘sabar ya’, tapi ada tahapan-tahapan psikologis yang harus ditempuh. Itu yang akan kami perdalam dan evaluasi,” ujarnya.

Menurutnya, Raperda sekolah ramah anak akan menjadi payung hukum yang menegaskan kewajiban sekolah melakukan pencegahan, pendampingan, hingga pelaporan setiap bentuk kekerasan yang terjadi. Ia mencontohkan, perda serupa telah diterapkan di Provinsi DIY yang mengatur mekanisme perlindungan bagi siswa.

“Sekarang ini, upaya yang dilakukan sekolah berbeda-beda. Padahal secara umum sudah diatur di Permendikbud. Tapi supaya lebih fokus dan punya payung hukum di tingkat provinsi, kami akan mengusulkan Raperda sekolah ramah anak,” tutur Ananda.

Selain untuk perlindungan siswa, perda ini juga akan mengatur aspek kesejahteraan dan psikologis tenaga pendidik. Komisi V berencana menambahkan pasal asesmen berkala bagi guru untuk memastikan kapasitas dan kesehatan mental mereka tetap terjaga, guna mencegah munculnya potensi pelaku kekerasan di sekolah.

“Selain mengetahui kapasitas guru, asesmen ini juga untuk memastikan kondisi psikologis mereka. Mohon maaf, jangan sampai ada predator seperti kasus SMA 4 (Kota Serang) terulang lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, rancangan perda juga akan melibatkan mekanisme wajib bagi sekolah untuk mengambil langkah konkret ketika terjadi perundungan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Namun fokus utama akan diarahkan pada sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

“Yang akan kita fokuskan tentunya negeri, tapi ini juga akan berlaku untuk swasta. Hanya saja, dalam praktiknya, pengawasan di sekolah swasta memang agak sulit,” kata dia.

Ananda menegaskan bahwa Komisi V DPRD Banten berkomitmen menuntaskan pembahasan Raperda sekolah ramah anak dan Raperda perlindungan guru pada tahun depan, agar perlindungan di lingkungan pendidikan berjalan menyeluruh dan berkelanjutan. (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button