Industri

Freeport Indonesia Belum Dapat Izin Ekspor, Kok Bisa ?

Nasib PT Freeport Indonesia menyangkut izin ekspor tembaga saat ini masih menggantung. Hingga saat ini izin tersebut belum juga diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso menyatakan izin itu akan terbit senada dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Hal tersebut pun ditargetkan revisi Permendag akan selesai pekan ini.

“Mudah – mudahan minggu ini selesai ya Permendagnya,” tandas Budi, dilansir dari Detik.com, Jumat (07/07/2023).

Adapun izin usaha Freeport diatur dalam Permendag No. 19 tahun 2021 tentang Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Aturan ini perlu mendapat penyesuaian, sejalan dengan kelonggaran ekspor yang diberikan kepada perusahaan.

Dikatakan Budi, revisi Permandag ini menyusul rampungnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2023 terkait Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pengolahan Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Dilansir dari VOA Indonesia, Perusahaan tambang tembaga tersebut merupakan anak perusahaan Freeport McMoran mengatakan belum memperoleh izin pemerintah untuk melanjutkan ekspor bahan bakunya.

Mereka juga mengaku konsentral tembaga telah menumpuk sehingga kemungkinan sulit tertampung oleh fasilitas – fasilitas penyimpanannya di Papua.

Indonesia pada Juni melarang ekspor mineral mentah untuk menarik investasi ke dalam industri pengolahan logam dan meningkatkan nilai ekspornya, tetapi mengatakan akan mengizinkan beberapa perusahaan, termasuk Freeport, untuk terus mengekspor hingga pertengahan 2024.

“Ketiadaan izin ekspor mengakibatkan terhentinya kegiatan Freeport Indonesia yang berdampak signifikan terhadap keseluruhan kegiatan operasional dan penjualan hasil tambang,” kata juru bicara Freeport Indonesia, Katri Krisnati.

Izin ekspor perusahaan tersebut berakhir pada 10 Juni, kata Katri, ketika Indonesia memulai larangan ekspor mineral mentahnya.

Sejak itu, lanjut Katri, perusahaan tersebut pun tidak melakukan pengiriman ke luar negeri.

Editor : Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button