GMKP Menyoal Keabsahan Jabatan Plt, Polemik Jabatan Sekda Banten
“Bulan Agustus 2021 itu Al Muktabar mengajukan permohonan mutasi dan cuti 15 hari. Jadi bukan mengundurkan diri,” kata Nanang usai audiensi dengan Ketua DPRD Banten Andra Soni, kemarin.
Gubernur Banten menafsirkan permohonan mutasi Al Muktabar sebagai pengunduran diri, lalu melayangkan Surat Pemberhentian Sekda ke Mendagri. Dan menerbitkan SK Gub No 821.2/KEP.211BKD/2021 Pembebasan Sementara Sekda.
Kondisi ini dianggap terjadi kekosongan jabatan Sekda. Kemudian Gubernur menunjuk Muhtarom sebagai Plt Sekda selama 3 bulan. Yaitu hingga 24 November 2021.
“Di sini letak kesalahan Gubernur. Masa menafsirkan Permohon Mutasi sebagai Pengunduran Diri. Jelas beda itu. Mekanismenya juga beda. Dan atas Cutinya Sekda, Gubernur hanya berhak mengangkat PLH, bukan PLT. Dan lamanya selamanya cuti Sekda, yaitu 15 hari,” jelas Nanang.
Uniknya, 24 November 2021 sudah lama lewat. Jawaban dari Mendagri soal Permohonan Pemberhenti Sekda tak kunjung tiba. Bukannya memulihkan Al Muktabar sebagai Sekda, Gubernur melalui BKD malah menggelar sidang indisipliner terhada Al Muktabar. Dan Muhtarom tetap sebagai PLT Sekda.
“Ngototnya Gubernur mempertahankan jabatan PLT Sekda jelas akan berimplikasi hukum. Contoh konkret itu pengeluaran atas nama Sekda, seperti SPPD dan Tukin. Apakah pengeluaran itu sah? Wong Sekda definitif masih ada dan diakui presiden kok. Lah PLT diakui WH doang,” ujar Nanang.
Dampak yang paling krusial adalah apapun kebijakan atau keputusan yang disetujui dan/atau ditandatangi PLT Sekda dapat digugurkan secara hukum. Karena jabatan PLT Sekda Muhtarom diduga cacat hukum.
“Melekat dijabatan Sekda itu Ketua TAPD.
Ketua DPRD Banten Andra Soni menyatakan tidak ingin menjadi bagian dari polemik Sekda ini.
“Gubernur perlu menjelaskan kepada DPRD permasalahannya seperti apa? Ketika sudah ada klarifikasi dari berbagai pihak, kita akan buat opini mana yang benar. Secara resmi belum ada masyarakat yang menyampaikan langsung,” kata Andra.
Selain itu, DPRD Banten juga akan menanyakan permasalahan ini ke Kemendagri. Baik itu soal Permohonan Pemberhentian, Pengunduran Diri mau pun Permohonan Mutasi. Soalnya DPRD Banten tidak pernah menerima tembusan atau saliannya.
“Kami akan segera menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh masyarakat,” kata Andra.(Reporter: Dinar Nugraha / Editor: Iman NR)