HeadlineParlemen

DPRD Banten Minta Pemprov Segerakan Sekda Definitif Setelah Al Mundur

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten meminta Pemprov segera mendapatkan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif setelah Al Muktabar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Banten dan menunjuka Muhatarom, Inspektur Provinsi Banten sebagi pejabat pelaksana tugas (Plt). Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati, Rabu (1/9/2021).

Menurutnya, Jabatan Sekda tidak bisa dijabat terlalu ama oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt), pasalnya jabatan Sekda mempunyai tugas dan kewenangan sangat tinggi di Pemprov Banten.

“Sekarang Sekdanya dijabat Plt. Ini tidak memungkinkan untuk terlalu lama, banyak tugas dan kewenangan yang sangat tinggi di antara pejabat yang lain, sehingga Sekda Harus definitif,” kata Politisi yang akrab disapa Cak Nawa.

Cak Nawa mengatakan, penggantian atau pengisian Sekda definitif bisa dilakukan secepatnya dengan mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tentunya harus seleksi terbuka yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta turunannya,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini banyak pejabat di Banten yang bisa mengikuti Seleksi Terbuka (Selter) pengusian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya atau Sekda Banten.

“Karena Itu kewenangannya presiden maka Pemprov Banten harus segera bersurat kepada presiden melakukan permohonan pengisian JPT madya dan berkoordinasi dengan KASN,” tukasnya.

Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 2, Kusen Kusdiana mengatakan dalam pengisian jabatan Sekda telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 15 tahun 2019 dan persyaratannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 Jo Peraturan Pemeirntah nomor 17 tahun 2020.

“Untuk pengisian sekda provinsi/ JPT Madya yang merupakan Kewenangan Presiden harus sesuai ketentuan yang berlaku, diantaranya yaitu Permenpan RB no. 15 tahun 2019, yaitu melalui Selter,” katanya.

“Persyaratan JPT Madya ya harus sesuai pasal 107, pp 11 th 2017 jo.pp 17 th 2020. Di antaranya usia 58 tahun pada saat ditetapkan/dilantik. Dan kalau Provinsi tersebut, memerlukan kompetensi khusus dapat diputuskan oleh Panselnya sebelum Selter dimulai, misal di Provinsi Banten calon Sekda harus yg berbahasa Inggris dengan fasih dan lainnya,” tutupnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menunjuk Muhtarom sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten. Penunjukan ini seiring dengan pengajuan pindah tugas Al Muktabar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 22 Agustus 2021. Muhtarom merupakan Inspektur Daerah Provinsi Banten (Baca: Gubernur Tunjuk Muhtarom, Inspektur Provinsi Banten Jadi Plt Sekda).

“Bapak Al Muktabar telah mengajukan permohonan pindah tugas dari Provinsi Banten ke Kemendagri melalui surat tertanggal 22 Agustus 2021,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin dalam Rilis Biro Adpim Pemprov Banten, Selasa (24/8/2021).

“Gubernur Banten Wahidin Halim menyetujui permohonan pindah tersebut dalam surat Gubernur Banten yang ditandatangi pada tanggl 24 Agustus 2021. Selanjutnya Gubernur Banten menyampaikan usulan pemberhentian Bapak Al Muktabar dari jabatan Sekretaris Daerah kepada Presiden melalui Mendagri,” katanya. (Reporter / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button