Gubernur Banten Hargai Demo Kenaikan Upah, Tapi ?
Gubernur Banten, Wahidin Halim tidak melarang buruh berdemo menuntut kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten / kota (UMP dan UMK).
“Tetapj kalau sudah ada kesepakatan, sudah ada keputusan, ya sudah,” kata Wahidin Halim dalam rilis Biro Adpim Banten yang diterima MediaBanten.Com, Rabu (4/11/2021).
Gubernur Banten Wahidin menjelaskan, UMP dan atau UMK mengacu pada aturan normatif yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
“Sesuai peraturan kenaikan upah tak bisa bergeser dari situ (aturan Perundang-undangan, red),” kata Gubernur.
Dijelaskan, dalam peraturan itu menyebutkan, penetapan UMP dan UMK harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan PP No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Regulasi tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh dengan formula baru.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Al Hamidi menegaskan Pemprov Banten memperhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terutama pekerja/buruh terkait upah minimun.
“Hingga saat ini, Pemprov Banten masih menunggu dan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penetapan Upah Minimum sesuai regulasi,” jelasnya.
Dijelaskan, tahapan penetapan upah minimum yaitu setelah ada surat Kementerian Tenaga Kerja yang berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi.
kemudian Dewan Pengupahan Provinsi mengadakan rapat untuk memberikan saran/pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka penetapan UMP.
Selain itu, untuk menindaklanjuti Surat Menaker dimaksud, Gubernur Banten membuat surat edaran kepada Bupati/Walikota Se-Provinsi Banten yg berisi juklak/juknis sebagaimana dijelaskan dalam surat Menaker.
Surat itu menjadi pedoman dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk membahas UMK. Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota disampaikan kepada Bupati/walikota dan Bupati/Walikota.
Selanjutnya, Bupati dan Walikota memberikan usulan tentang besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota kepada Gubernur.
Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dilaksanakan 2 kali yaitu untuk membahas dan menyampaikan rekomendasi saran dan pertimbangan kepada Gubernur untuk ditetapkan UMP.
Penetapan ini diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November dan rapat pembahasan saran/pertimbangan terkait UMK yang harus diumumkan selambat-lambatnya tanggal 31 Nopember.
Kadisnaker Provinsi Banten juga kembali menegaskan, yang menjadi pertimbangan penetapan upah adalah murni regulasi. (Rilis Biro Adpim Banten / Editor: Iman NR)