Gubernur Banten: Kepesertaan BPJS TK Pegawai Non ASN Pemprov Bisa Dianggarkan Tahun 2019
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengingatkan agenda penting soal penerapan peraturan tentang jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerajaan (BPJS-TK). Agenda itu untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup layak dan perlindungan resiko ekonomi akibat sakti, kecelakaan, memasuki hari tua dan pensiun.
Demikian dikemukakan Wahidin Halim, Gubernur Banten dalam sambutannya yang dibacakan Plh Sekda Banten, Ino S Raswita dalam acara Forum Group Discusi (FGD) anatara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten di Hotel Ledian, Jumat (31/8/2018).
Agenda itu adalah percepatan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) No.26 tahun 2016 tentang kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Banten. Amanat Pergub itu antara lain seluruh honorer non aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap. Diharapkan, kepesertaan itu bisa dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2019.
Baca: Wagub Banten Ingatkan Jangan Lupa CSR Ke PT Krakatau Tirta Industri
Dalam Pergub itu juga mengamanatkan adanya sinkronisasi BPJS Ketenagakerjaan dengan bantuan sosial kepada masyarakat umum seperti petani, nelayan, pedagang kecil, UMKM, pondok pesantren, guru ngaji, pengurus dan marbot masjid, PAUD, Karang Taruna, tokoh masyakat dan sejenisnya. Ini juga berkaitan dengan perlunya pengawasan dan koordinasi secara terpadu untuk percepatan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal dan formal dalam kerangka universal coverage di Provinsi Banten.
Intruksi Gubernur Banten (Ingub) No.3 tahun 2017 tentang pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja non ASN, tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor jasa konstruksi juga mengamanatkan pengadaan barang dan jasa di setiao organisasi pemerintah daerah (OPD) mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena itu, setiap bentuk perizinan wajib menyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di OPD yang menagani perizinan sesuai dengan kewenangan dan fungsinya,” kata Gubernur Banten seperti yang dibacakan Plh Sekda Banten, Ino S Rawita.
Gubernur juga memerintahkan agar dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap triwulan mengenai capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan melaporkan pada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten melalui Sekda Banten. (Adityawarman)