Hukum

Gugatan Mantan Dekan Unma Banten Kandas di PN Pandeglang

Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (11/9/2024) memutuskan mengabulkan eksepsi para tergugat bahwa perkara perdata No.9/Pdt.G/20204/Pn.Pdl yang diajukan Rizal Rohmatulloh, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Mathlaul Anwa (Unma) Banten seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Putusan sela yang tersebut menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Pandeglang tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus ini yang diajukan mantan Dekan Unma Banten.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, gugatan Rizal Rohmatulloh terhadap Tim Investigasi Unma, Badan Penyelenggara Universitas Mathla’ul Anwar, dan Rektor Unma Banten tidak dilanjutkan ke pokok perkara.

R Ruliana Cakrabuana, kuasa hukum Rektor Unma Banten mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut.

“Dengan dikabulkannya eksepsi, pemeriksaan perkara ini berhenti dan dinyatakan selesai melalui putusan sela. Ini adalah keputusan yang tepat dan memberikan kelegaan bagi klien kami,” ujar Cakrabuana melalui sambungan telepon.

Kuasa hukum Badan Penyelenggara Universitas Mathla’ul Anwar dan Pengurus Besar Mathla’ul Anwar Dhona El Furqon juga menyambut baik putusan ini.

“Kami bersyukur dengan dikabulkannya eksepsi, sehingga gugatan di Pengadilan Pandeglang berakhir di sini,” ungkap salah satu kuasa hukum.

Sebelumnya, Rizal Rohmatulloh menggugat tiga tergugat utama, yaitu Tim Investigasi UNMA, Badan Penyelenggara Universitas Mathla’ul Anwar, dan Rektor UNMA Banten, serta enam pihak turut tergugat termasuk Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (Baca: Polres Pandeglang Didesak Hentikan Penyidikan Rektor Unma dan BPU).

Sebelumnya, pada 5 September 2024, ratusan dosen Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten menggelar aksi demonstrasi di halaman Mapolres Pandeglang.

Forum Dosen Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten mengeluarkan pernyataan tegas yang mendesak Polres Pandeglang untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Rektor dan Badan Pengelola Universitas (BPU) Unma Banten.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan Forum Dosen ke Polres Pandeglang, Kamis (5/9/2024), dengan dukungan lebih dari 100 dosen dan staf universitas.

Dalam pernyataan sikapnya, Forum Dosen menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pimpinan UNMA dinilai sebagai bentuk kriminalisasi yang merugikan reputasi dan kredibilitas universitas.

Hal ini bermula dari pengaduan seorang dosen yang diberhentikan setelah terbukti melakukan manipulasi nilai mahasiswa.

Dosen yang bersangkutan dilaporkan telah menggunakan posisinya untuk memanipulasi hasil akademik mahasiswa, suatu pelanggaran berat yang sering kali mengancam integritas akademik institusi pendidikan. (Eko Supriatno – Unma Banten)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button