HMI Kab Tangerang: Usut Tuntas Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Tangerang minta kejaksaan segera mengusut kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigarakasa dan perbaikan tata kelola aset.
Ketua HMI Kabupaten Tangerang, Agus Toyib dalam keterangan tertulis yang dikutip MediaBanten.Com, Sabtu (14/10/2023) menyatakan, permintaan disampaikan dalam demo saat HUT ke-391 Kabupaten Tangerang, Jumat (13/10/2023).
Agus Toyib, Ketua HMI Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya sekira pukul 15.00 WIB memulai aksi dan sempat membakar ban di depan halaman luar gedung Kejari Kabupaten Tangerang seraya berorasi.
Bersama 40 Demonstran lainnya, pihaknya berhasil merangsek masuk tepat di halaman depan kantor gedung Kejari untuk menyampaikan aspirasinya. “Usut tuntas Korupsi di mega proyek RSUD Tigaraksa,” ungkapnya.
Agus menyebut, pihak Kejari sempat menerima dan berdialog dengan perwakilan demonstran. Dialog itu dinilai tidak ada titik temu.
“Kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Kejari Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Fikri Fachri, Kordinator aksi demonstrasi, menjelaskan bahwa ada lima fokus tuntutan aksi tersebut.
Pertama, menuntut Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan dan pembangunan mega proyek RSUD Tigaraksa.
Menurut Fikri, kasus tersebut statusnya sudah dinaikan ke tahap penyidikan oleh Kejari dengan memeriksa sejumlah kepala OPD dan BPN terkait.
Namun kasus tersebut, hingga kini tak ada kabar dan seolah jalan di tempat alias mangkrak. “Percepat penetapan tersangka” ujarnya.
Kedua, Pemkab Tangerang melalui stake holder terkait dituntut mengimplementasikan Peraturan Bupati Tangerang No.12 tahun 2022 tentang pengaturan truck kontainer yang dinilai masih lemah.
“Selain itu, kendalikan kemacetan lalu lintas di Kabupaten Tangerang,” terangnya. Selanjutnya, Demonstran menuntut penanganan masalah sampah dan polusi udara yang hingga belum dapat diatasi dengan baik.
Ketiga, pengelolaan aset milik Pemkab Tangerang yang belum ditata dengan baik. Aset bidang tanah baru tersertifikasi sekitar 11%. Hal itu rentan hilang dan diklaim pihak-pihak lain. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR