HeadlineWisata

Hujan Turun, Alun-alun Marmer Masjid Banten Lama Hasil Revitalisasi Digenangi Air

Genangan air setinggi 5-30 cm melanda emplasemen marmer yang menutup Alun-Alun Masjid Agung Banten Lama yang menjadi obyek revitalisasi Kawasan Banten Lama senilai Rp71,9 miliar dan kanal Rp7,9 miliar yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Genangan air ini terjadi setiap hujan turun akibat tidak ada resapan air ke tanah dan  saluran pembuang yang tidak memadai.

“Satu per satu nanti akan mulai terlihat suatu pembangunan yang tidak direncanakan secara baik dan benar,” kata Mukoddas Syuhada, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Banten seperti yang ditulis di halam facebook DAS Albantani yang dikutip MediaBanten.Com, Senin (26/11/2018).

Ketua IAI Provinsi Banten dari awal memang “ngotot” agar Alun-alun Masjid Agung Banten tidak ditutup dengan marmer. Dia mengusulkan alun-alun itu dibiarkan ditutup dengan rumput hijau dan tanaman keras di sekitarnya seperti yang terlihat dari foto-foto yang ada dalam buku Cornelis De Houtman. Jika ingin menyesuaikan dengan kondisi modern, alun-alun hanya boleh ditutup dengan pavling block. Tujuannya agar air mudah meresap dan mudah dibongkar jika ditemukan temuan artefak di kawasan alun-alun.

Namun usulan tidak pernah digubris. Alun-alun sekitar masjid tetap dimarmer dan diberi payung ala Madinah yang tidak dikenal dalam era Kerajaan Banten. Pemasangan marmer dibuat rata, sehingga air tidak bisa begerak, meski di sisi-sisi alun-alun itu dibuatkan saluran air yang lebarnya kurang dari setengah meter.

“Setiap hujan, memang terjadi genangan air. Ini akibat perencanaan yang tidak baik, tetapi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) selalu berdalih soal desain and build. Beginilah hasilnya. Kami sudah mengingatkan dalih desain and build itu bisa digunakan pada kawasan cagar budaya,” kata Firdaus Gozali, anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Demokrat kepada MediaBanten.Com, Senin (26/11/2018).

Baca: Kawasan Banten Lama Diusulkan Dikelola Badan Otorita Pengelola Pariwisata

Revitalisai Kawasan Banten Lama dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menulai polemik berkepanjangan. Berbagai pihak seperti IAI Banten, Forum Peduli Kota Serang (FPKS), KH Fathul Adzim dan Kesultanan Banten menilai revitalisasi itu berpotensi menyalahi Undang-undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Payung Ala Madih yang berdiri lebih 8 meter itu merupakan salah satu contoh kasat mata tidak sesuainya revitalisasi yang dimaksudkan dalam undang-undang tersebut.

Khusus lembaga Kesultanan Banten protes itu dilakukan karena Pemprov Banten tidak meminta izin kepada pemilik tanah, yaitu Sultan Banten RTB HB Wisanggeni yang dibuktikan dengan 7 sertifikat hak milik yang diterbitkan Badan Pertananan Nasional (BPN).

Protes lainnya adalah revitalisai Kawasan Banten Lama tidak memiliki perencanaan menyeluruh, tidak memiliki studi kelayakan dan perizinan lain yang diperlukan, termasuk rekomendasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya. Balai pelestarian itu ternyata hanya dijadikan pendamping, bukan pemberi surat rekomendasi.

Kepala Dinas PRKP Banten, Yanuar beralasan, pembangunan revitallisasi itu bisa dilakukan dengan cara desan and build, yaitu mendesain sambil membangun. Ini dibolehkan oleh peraturan tengang desain and build.

Pemprov Banten melalui siaran pers tidak resmi yang dikirim orang-orang yang mengaku sebagai tenaga ahli Wahidin Halim (Gubernur Banten) maupun siaran pers resmi dari Dinas Kominfo Banten lebih mengutamakan alasan bahwa revitalisasi Kawasan Banten Lama itu untuk menjadikan Banten Lama sebagai obyek wisata reliji yang rapih, asri dan enak dikunjungi. Tidak kumuh dan penuh dengan para pengemis seperti sebelumnya. (Adityawarman/IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button