HeadlineSeni BudayaWisata

Kawasan Banten Lama Diusulkan Dikelola Badan Otorita Pengelola Pariwisata

Pemerintah pusat diminta untuk membentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Banten Lama seperti pembentukan Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba dan Borobudur. Pembentukan badan otorita itu dilandasi Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpers).

Demikian kesimpulan dari keterangan yang dikumpulkan MediaBanten.Com, Sabtu (17/11/2018) dari Muqoddas Syuhada (Ketua Ikatan Arsitek Indonesia Banten), Andi S Trisnahadi (Patih Dalem Kesultanan Banten), Firdaus Gozali (Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Demokrat) dan KH Fathul Adzim (tokoh agama) di Banten Lama.

“Pak Gubernur sendiri menyatakan, Presiden Joko Widodo mengapresiasi revitalisasi Banten Lama dan sangat tertarik. Kami juga berpikir lebih baik dibentuk Badan Pengelola Kawasan Pariwisata. Dari sisi jumlah pengunjung yang ke Banten Lama, ada statistik yang menyatakan 8 juta per tahun, ada juga 12 juta per tahun, itu sudah sangat luar biasa. Artinya potensi untuk mengembangkan pariwisata religi sangat besar,” kata Firdaus Gozali.

Menurut Muqoddas Syuhada, Ketua IAI Banten, badan otorita pengelola pariwisata akan memberikan kebebasan untuk mengelola Kawasan Banten Lama secara benar sesuai dengan peraturan dan undang-undang. Di badan pengelola itu nanti berisikan pemerintah (pusat dan daerah), kanadziran dan kesultanan.

Patih Dalem Kesultanan Banten Andi S Trisnahadi dan KH Fathul Adzim (tokoh agama) juga menyatakan setuju dengan pembentukan badan otorita pengelola kawasan pariwisata Banten Lama. “Badan otorita lebih tepat diterapkan di Kawasan Banten Lama, seperti halnya Borobudur dan Danau Toba serta destinasi wisata warisan lainnya, karena secara undang-undang pengawasan dan peruntukannya lebih jelas. kami menilai ada oknum yang menghindari itu, dan memilih Badan Pengelola Khusus karena kewenangannya hanya di tingkat daerah saja,” kata Andi S Trisnahadi.

Baca: Pemprov Dinilai Belum Memiliki Niat Baik Izin Ke Pemilik Tanah Revitalisasi Banten Lama

Badan otorita itu bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, memiliki struktur dewan pengarah dan badan pelaksana. Dewan pengarah beranggotakan para menteri, gubernur hingga walikota atau bupati dan memiliki sekretariat dewan pengarah. Dewan ini akan menetapkan kebijakan umum, memberikan arahan, melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan.

Dewan pengarah juga bertugas mensinkronkan kebijakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Banten Lama, memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Badan Pelaksana mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Banten Lama sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.

Sedangkan badan pelaksana memiliki struktur ketua badan, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Pariwisata. Badan Pelaksana ini bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian. Melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian.

Badan Pelaksana menyusun Rencana Induk, Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan, pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian, penyusunan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian, perumusan strategi operasional pengembangan, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan pusat dan daerah.

Selain itu, Badan Pelaksana juga menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian pariwisata. (Aditywarman / IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button