Korupsi

Ini Cara Gelapkan Pajak Kendaraan Samsat Kelapa Dua Rp10,8 M

Pajak kendaraan bermotor bekas didaftarkan sebagai kendaraan baru di Kantor Samsat Kelapa Dua. Namun pembayaran pajak itu tidak masuk sistem, mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 miliar akibat penggelapan pajak.

Demikian diungkapkan saksi yang berasal dari pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten dalam sidang kasus korupsi penggelapan pajak kendaraan di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Rabu (12/10/2022).

Saksi itu adalah Berli R Natakusumah (Sekretaris Bapenda), Tb Regiyasa (Kabdi Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi (Redalev), Iman Wahyu (Kasubid Pendapatan Perencanaan dan Pengembangan Potensi Pajak), Ade Nuryasin (kasubid Pembinaan dan Pengendalian) dan siswanto (PNS Bapenda).

Saksi Regiyasa mengatakan, mobil yang digelapkan pajaknya berjumlah 294 mobil. Pemilik mobil sudah membayar pajak, tetapi uangnya tidak masuk dalam sistem.

Selain itu terjadi manipulasi ketagori pajaknya, yaitu dari mobil bekas didaftarkan sebagai mobil baru. Kedua jenis itu berpengaruh terhadap jumlah pajak yang harus dibayar.

Kasus penggelapan dan manipulasi pajak itu berasal dari ditemukannya keanehan pada pembayaran pajak mobil CRV dan Santa Fe dalam menguruskan STNK yang hilang. “Mereka iya bayar tapi nggak masuk di sistem,” kata Siswanto.

Setelah dicek, rupanya ada 117 kendaraan kepengurusan STNK-nya tidak ada di sistem Samsat Kelapa Dua. Selain itu ada perubahan pada pajak BBN 1 atau kendaraan baru menjadi pajak kendaraan bekas atau BBN 2, jumlahnya ada 177 mobil. Sehingga total semuanya adalah 294 mobil.

Saksi Iman Wahyu, menambahkan, bahwa normalnya pembayar pajak mobil baru yaitu mendaftar ke samsat melalui proses mulai dari pelayanan kepolisian yang ada di samsat, ke bagian penetapan, korektor, Jasa Raharja, kasir lalu ke Bank Banten.

Tapi, diduga terdakwa sudah menandai mana saja mobil yang akan dimanipulasi pajaknya. Kode daftar kendaraan baru, kemudian oleh terdakwa, diubah jadi mobil lama untuk manipulasi pajak.

“Sepertinyta nomor polisi kendaraan sudah ditandai, kemudian disimpangkan pajaknya menjadi kendaraan baru. Saya tidak tahu kronogi

Tapi di jalan ini nopol diciin, disimpangkan pajaknya, nah saya nggak tahu, kronologinya pengambilan uang dari Bank Banten,” ujarnya.

Saksi Ade Nuryasin mengatakan, setelah penggelapan dan manipulasi pajak dengan membobol sistem pajak itu terbongkar, terdakwa mengembalikan uang Rp6 miliar melalui sistem. “Masih ada kekurangan Rp3,9 miliar lagi,” katanya.

Majelis hakim sempat mempertanyakan cara pembobolan sisetem pembayaran pajak, termasuk pemegang pasword dan kontrol aplikasi tersebut.

“Apakah keempat terdakwa yaitu Zulfikar sebagai Kasi di samsat, terdakwa Achmad Pridasya , M Bagza Ilham atau Budiyono memiliki akses?” tanya Novalinda, majelis hakim.

Berly mengatakan, pemegang password untuk operasional aplikasi pembayaran Samsat dipegang oleh petugas kontrol. Bukan dari keempat terdakwa. Namun Berly tidask menyebutkan siapa petugas kontrolnya.

Dia mengatakan, keempatnya memang memanfaatkan aplikasi pembayaran Samsat Banten. Mereka merubah data sehingga merubah nilai pajak sebenarnya yang dibayarkan wajib pajak di aplikasi.

“Ini bagian manipulasi yang bersangkutan melakukan di luar ketentuan,” ujarnya. (BR / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button