NewsPemerintahan

Ini Caranya Klaim Asuransi Akibat Pohon Tumbang di Kota Tangerang

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan mitigasi serta antisipasi dalam penanganan dampak bencana alam. Diantaranya ialah klaim asuransi pohon tumbang. Program ini dapat dilakukan oleh warga Kota Tangerang.

Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Disbudparman Kota Tangerang, Hendri Pratama Syahputra mengungkapkan, ada 33 ribu pohon yang berada di median jalan serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) telah diasuransikan Pemkot Tangerang, asuransi tersebut memakan anggaran sebesar Rp200 juta.

Ia menuturkan, menjelaskan bahwa asuransi merupakan perlindungan bagi masyarakat, maka dari itu pihaknya tetap melakukan perawatan terhadap pohon-pohon di kota tersebut.

“Pohon tumbang itu merupakan bencana alam dan tidak bisa diprediksi, makanya kita asuransikan yang sifatnya memberikan santunan bagi warga yang terdampak,” jelasnya, Jumat (3/11/2021).

Hingga sejauh ini belum ada warga yang melakukan klaim pohon tumbang. Meski demikian jika ada warga yang menjadi korban maka diminta agar tidak ragu untuk melaporkannya. Selain itu, kesiapsiagaan petugas juga dioptimalkan sekama 24 jika terjadi sewaktu-waktu.

“Pemangkasan kita lakukan rutin selama tujuh hari penuh. Kesiagaan juga kita terapkan pada tim 24 jam. Memasang spanduk imbauan di lokasi trategis, imbauan untuk tidak berteduh di bawah pohon dan media reklame saat hujan lebat atau angin kencang,” ungkapnya.

Dari data Disbudpar Kota Tangerang, berikut cara klaim asuransi pohon tumbang :

1.Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu laksa,

2.Surat keterangan kejadian dari polisi

3.Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian

4.Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan.

5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.

6.Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan),

7.Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama.

8.Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan,

9.Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan,

10.Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia.

11.Surat keterangan cacat permanen dari  dokter

12.Form klaim liability

13. Surat tuntutan korban ke asuransi. (Reporter : Eky Fajrin / Editor : Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button