Pemerintahan

Pekan Depan, BPKAD Kab Tangerang Daftarkan Sertifikasi Lahan Hibah Pemdes Tobat

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang akan mendaftarkan sertifikasi lahan hibah untuk Pemerintah Desa (Pemdes) Tobat, Kecamatan Balaraja, pekan ini.

Hal tersebut sebagai upaya merealisir akta perdamaian atau van dadding, putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang antara Pemkab Tangerang dan Pemdes Tobat, Juni 2022.

Kepala Bidang Aset pada BPKAD, Rijal Abdullah mengungkapkan, pihaknya telah memproses sertifikasi lahan Pemdes Tobat ini sejak tahun 2022.

Adapun tahapan yang telah dilalui saat ini sudah sampai pada tahap penetapan Peta Bidang Tanah (PBT) dan dokumennya sudah dinyatakan lulus verifikasi oleh kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN setempat.

“Selanjutnya melaju ke tahap akhir, yaitu pendaftaran hak yang nantinya tinggal proses pendaftaran sertifikat. Itu akan kami lakukan pada pekan ini,” ungkap Rijal, yang dihubungi MediaBanten.Com, Selasa (13/6/2023).

Rijal menambahkan, pihaknya terus berupaya keras dalam mengamankan aset milik Pemkab Tangerang melalui bergabagai cara termasuk berkerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri setempat.

“Termasuk ke depannya kami (BPKAD) akan bekerjasama dengan BPN untuk membentuk klinik aset,” terangnya.

“Sementara untuk capaian 2022, kami sudah menyertifikatkan 187 bidang.Target 2023, PBT sebanyak 500 bidang, pendaftaran 1.500 dan yang sudah terbit sertifikat sampai Juni ini 10 bidang,” pungkasnya.

Belum Terima

Sebelumnya, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang belum menerima berkas pengajuan sertifikasi lahan hibah untuk Pemerintah Desa (Pemdes) Tobat, Kecamatan Balaraja dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang (Baca: BPN Kab Tangerang Belum Terima Berkas Sertifikasi Lahan Hibah Desa Tobat).

Pemberian lahan hibah berupa sertifikat untuk nantinya menjadi aset Pemdes Tobat tersebut, merupakan salah satu realisasi dari putusan van dadding (perdamaian) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Juni 2022.

Kusmayadi, Plt Kaur Pemberian Hak Instansi Pemerintah BPN Kabupaten Tangerang membenarkan, pihaknya belum menerima pengajuan berkas usulan sertifikasi tanah hibah Pemdes Tobat.

Bahkan, Kusumayadi yang didampingi stafnya bernama Yayan meminta Pemkab Tangerang untuk membuktikan sudah mengajukan permohonan sertifikasi lahan hibah untuk Pemdes Tobat.

Tagih Janji

emerintah Desa (Pemdes) Tobat, Kecamatan Balaraja menagih janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam akta van dadding (perdamaian) sengketa tanah bengkok Desa Tobat yang akan memberi tanah seluas 1,1 hektar dan bagi hasil pengelolaan Pasar Sentiong dan Blaraja City Square (Baca: Pemkab Tangerang Ditagih Realisasi Akta Damai Sengketa Tanah Bengkok Desa Tobat).

Janji Pemkab Tangerang itu tertuang dalam akta van dadding atau perjanjian damai dalam sengketa lahan yang diklaim sebagai tanah bengkok Desa Tobat dengan Pemkab Tangerang dan PD Pasar Niaga Kerta Raharja (BUMD Pemkab Tangerang) di Pengadilan Negeri (PN) Tangeran tahun 2022.

Endang Suhaerman, Kepala Desa (Kades) Tobat yang dihubungi MediaBanten.Com membenarkan adanya akta van dadding di PN Tangerang. Hingga saat ini, perjanjian tersebut belum pernah dipenuhi.

Dilansir web milik PN Tangerang meneyebutkan, Pemdes Tobat menggugat perdata Pemkab Tangerang atas dugaan perbuatan melawan hukum atas lahan 6 hektar sebagai tanah bengkok atau aset Desa Tobat ke PN Tangerang. Gugatan tercatat masuk dengan Nomor perkara 207 /Pdt.G /2022 /PN Tanggal 23 Februari 2022. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button