NewsPemerintahan

Janji Tanah Bengkok Desa Tobat, Ini Kata BPKAD Kab Tangerang

Abdullah Rijal, Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang menjelaskan, sertifikat lahan hibah tanah bengkok Desa Tobat, Kecamatan Balaraja tengah diproses di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Sertifikasi lahan yang nantinya menjadi asset milik Pemerintah Desa (Pemdes) Tobat ini merupakan upaya merealisikan janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Janji itu sesuai dengan akta perdamian (Akta Van dadding) sengketa tanah bengkok antara Pemdes Tobat dan Pemkab Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Juni 2022.

Hal tersebut sebagai respon atas Pemdes Tobat yang menagih janji Pemkab Tangerang sebagaimana termuat dalam akta van dadding sengketa tanah bengkok Desa Tobat (Baca: Pemkab Tangerang Ditagih Realisasi Akta Damai Sengketa Tanah Bengkok Desa Tobat).

Akta perdamaian itu menyatakan bahwa, Pemkab akan memberi tanah seluas 1,1 hektar dan bagi hasil pengelolaan Pasar Sentiong dan Balaraja City Square.

“Masih proses di BPN, itu salah satu kesepakatan harus dipenuhi oleh kedua belah pihak (Pemdes Tobat dan Pemkab) melalui akta Vandadding dari Putusan pengadilan,” kata Abdullah Rijal, Kabdi Aset BPKAD Kabupaten Tangerang kepada MediaBanten.Com, belum lama ini.

Rijal menuturkan, proses sertifikasi lahan dapat memakan jangka waktu 6 -12 bulan. Pihaknya mengaku intens berkomunikasi dengan pihak BPN.

“Kalau menurut Undang-undang paling cepat 6 bulan. Itu yang bicara paling cepat ya,” katanya.

“Ya kalau memang itu sampe bisa clear and clean, bisa 6 bulan atau 8 bulan mungkin bisa satu tahun. Tapi kami sudah konfirmasi ke sana (BPN) memang masih dalam proses,” katanya.

Katanya, pihaknya sudah melakukan pengukuran nanti keluar hasil pengukuran dan penetapan bidang sudah keluar, baru tahapannya akan didaftarkan.

Rijal mengaku tidak segan mengajak pihak Pemdes Tobat agar datang untuk bersilaturahmi ke kantornya.

“Kepada Pak Kades, kalau memang ada hal-hal yang perlu disampaikan, tolong datang saja. Main ke Bidang Asset, kita silaturrahmi dan berdiskusi. Ini kan penyelesaiannya sudah bersama-sama dan sudah tidak lagi sengketa. Datang lah ke kami, nanti kita sama-sama ke BPN,” pintanya.

Sudah Tidak Sengketa

Rijal memastikan, bahwa lahan seluas 5 hektar lebih yang kini ditempati dan menjadi Pasar Sentiong serta yang akan dibangun kawasan perdagangan Balaraja City Square oleh PT Imperal Bangun Persada, tak lagi berstatus sengketa.

Hal itu berdasarkan akta perdamaian ini dan lahan tersebut telah sah secara hukum sebagai aset milik Pemkab Tangerang.

“Kaitan dengan lahan Balaraja City Square, kepemilikannnya di PD Pasar NKR (Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja). Pemkab menyerahkan itu sebagai penyertaan modal. Artinya dengan penyertaan modal itu merupakan aset yang terpisahkan,” tegas Kabid yang pernah bertugas di BKPSD ini.

Kepala Desa Tobat, Endang Suherman juga memastikan hal senada. Bahwa baik Pasar Sentiong maupun Balaraja City Square sudah tak lagi berstatus sengketa.

Ia pun mendesak PD Pasar NKR untuk segera membangun kawasan perdagangan Balaraja City Square.

“Status lahan udah enggak ada sengketa, udah enggak masalah. Itu mah alasan Investor aja. Ngomong aja teu boga duit, mereun (Gak punya uang/modal kali),” Jawab Kades yang menjabat 2 periode tersebut (Mediabanten.com, 15/05/2023).

Tagih Janji

Sebelumnya, Pemdes Tobat, Kecamatan Balaraja menagih janji Pemkab Tangerang dalam akta van dadding (perdamaian) sengketa tanah bengkok Desa Tobat yang akan memberi tanah seluas 1,1 hektar dan bagi hasil pengelolaan Pasar Sentiong dan Balaraja City Square.

Janji Pemkab Tangerang itu tertuang dalam akta van dadding atau perjanjian damai dalam sengketa lahan yang diklaim sebagai tanah bengkok Desa Tobat dengan Pemkab Tangerang dan PD Pasar Niaga Kerta Raharja (BUMD Pemkab Tangerang) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tahun 2022.

Kades Tobat mengatakan, perjanjian itu harus dipenuhi oleh Pemkab Tangerang karena sifatnya wajib dan terikat dalam akta van dandding yang sah di PN Tangerang. “Iya, teu dikasih mah, hayang naon iye, hayang rusuh (Iya, kalau tidak dikasih, memang keinginannya apa, mau rusuh – red),” katanya.

Bagi Hasil 30%

Dalam akta van dadding itu juga disebutkan janji Pemdes Tobat akan mendapatkan bagi hasil sebesar 30% dari laba bersih dari pengelolaan Pasar Sentiong dan Balaraja City Square.

Namun pembangunan Balaraja City Square hingga kini mangkrak dengan Investor, PT Imperial Bangun Persada.

Selain itu, Pemdes Tobat juga dijanjikan akan dilibatkan dalam hal ketenagakerjaan maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar untuk mengelola Pasar Sentiong dan Balaraja City Square.

Kedua area perdagangan di atas lahan yang bersengketa karena klaim tanah bengkok tersebut merupakan kawasan ekonomi yang pengelolaannya di bawah naungan Pemkab Tangerang melalui Perusahaan Daerah Niaga Kerta Raharja atau PD pasar NKR.

“Intinya adalah Pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar Desa Tobat. Dan Pemdes Tobat akan mendapat bagi hasil senilai 30% daripada Pasar Sentiong maupun Balaraja City Square,” ujarnya.

Dilansir web milik PN Tangerang meneyebutkan, Pemdes Tobat menggugat perdata Pemkab Tangerang dengan dugaan perbuatan melawan hukum atas lahan 6 hektar sebagai tanah bengkok atau aset Desa Tobat ke PN Tangerang. Gugatan tercatat masuk dengan Nomor perkara 207 /Pdt.G /2022 /PN Tanggal 23 Februari 2022.

Dalam sengketa itu sebagai tergugat I Pemkab Tangerang Cq Dishub. Sementara Tergugat II, Camat Balaraja, Pemdes Parahu dan PT Imperial Bangun Persada. Dalam sengketa tersebut, Pemdes Tobat menyatakan bahwa lahan dengan luas sekira 6 Hektar lebih milik Desa Tobat.

Dengan bukti kepemilikan Girik/Letter C I Nomor 126 Tahun 1953. Hal itu diklaim tertuang dalam daftar Sementara Tanah Milik Indonesia atas Nama Bengkok Buku pendaftaran huruf C I Nomor 126 Desa Tobat Kecamatan Balaraja, dengan luas 6,180 Ha, tertanggal 10 Mei 1958. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button