Inspektorat Banten akan mendalami kegiatan Banten Expo tahun 2018 yang digelar di Alun-alun Barat, Kota Serang. Pendalaman ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengeluhkan pameran itu menjadi pasar malam. Padahal Alun-alun Barat sesuai dengan peraturan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dilarang untuk dijadikan tempat berdagang, apalagi pasar malam.
“Kita akan dalami atas informasi dari masyarakat, dalam hal ini Pak Gandung Ismanto selaku akademisi dan selaku warga Kota Serang. Pendalaman itu bisa menyangkut banyak hal, termasuk soal pengelolaan Banten Expo,” kata Kusmayadi, Inspektur Provinsi Banten yang ditemui MediaBanten.Com, Selasa (27/11/2018).
Pendalaman pengelolaan itu bukan hanya soal keuangan saja, tetapi lebih luas lagi soal input, output, income dan outcome dan benefits yang diperoleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten serta dasar-dasar perencanaan diadakannya kegiatan Banten Expo. “Intinya kita akan dalami seluruh aspek agar ke depan kegiatan Banten Expo benar-benar bermanfaat bagi Pemprov dan masyarakat, bukan hanya acara yang digelar karena sudah biasa dilaksanakan,” katanya.
Sementara itu, Pj Walikota Serang, Ade Aryanto yang dihubungi MediaBanten.Com menegaskan, Pemkot Serang tidak memperoleh apa-apa dari kegiatan tersebut, termasuk pendapatan dari parkir atau pembayaran retribusi atas kegiatan tersebut. “Enggak ada pemasukan yang masuk ke Pemkot. Enggak ada juga dari area parkir yang digunakan kegiatan itu,” kata Ade Aryanto yang dihubungi via WA.
Sebelumnya, Akademisi Universitas Sultan Ageung Tirtayasa (Untirta) Serang, Gandung Ismanto meminta Inspektorat Provinsi Banten mengaudit kegiatan Banten Expo tahun 2018 yang digelar selama lima hari di Alun-alun Barat, Kota Serang.
Baca: Gandung Ismanto Minta Inspektorat Mengaudit Banten Expo 2018
“Inspektorat harus mengaudit dinas terkait dan pihak ketiga yang menjadi event organizer (EO), bagaimana mekanisme penunjukannya, fasilitas apa yang diberikan Pemprov termasuk tentunya mengatasnamakan Pemprov Banten atas kegiatan tersebut, apa outcome yang diperoleh Pemprov dari acara, khususnya yang terkait dengan pencapaian Indikator Kinerja Utama atau IKU pada dinas terkait,” kata Gandung Ismanto, Akademisi Untirta Serang kepada MediaBanten.Com, Senin (26/11/2018).
Gandung berpendapat, Pemprov Banten dinilai belum ada perubahan mendasar dalam tata pengelolaan seluruh kegiatan yang diselenggarakannya. Perencanaan tampak seadanya, bahkan terkesan kurang transparan, hanya melanjutkan kebiasaan kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Kegiatan itu tidak ada inovasi baru, sehingga outcome dan menafaat kegiatan sama sekali tidak terukur.
“Harusnya Pemprov Banten dapat belajar dari penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta atau PRJ yang output, outcoma hingga benefitnya benar-benar terukur. Keterukuran itu bukan hanya jumlah pengunjung dan pelaapak yang dirilis paska expo, namun juga omzet yang dicapai hingga terobosan kerja sama apa saja yang terbangun melalui Banten Expo itu,” katanya.
Sedangkan Edward dari PT Produta Promosindo, perusahaan yang memenangkan beauty contes dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Banten untuk menyelenggarakan Banten Expo mengatakan, Banten Expo tidak dibiayai uang pemerintah dalam hal ini APBD Banten. “Semua pembiayaan Banten Expo ini merupakan hasil dari sewa stand. Dengan anggaran yang ada ini kita bikin panggung, tenda buat stand dan sebagainya,” kata Edward yang ditemui MediaBanten.Com di penutupan Banten Expo.
Dia membenarkan, setiap stand dikenakan biaya Rp19 juta. Namun biaya itu tergantung alokasi anggaran yang disediakan pihak penyewa stand, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kami tentu saja punya batas biaya yang harus ditanggung seperti pembuatan stand dan fasilitasnya,” ujarnya. Khusus untuk UMKM atau pedagang, biaya itu dikenakan sekitar Rp3 juta hingga Rp7 juta. (Adityawarman)