Hukum

Jadi Pengedar Tembakau Gorilla, Pelajar SMK Kota Serang Ditangkap Polisi

RMP (17), pelajar SMK asal Kota Serang menjadi pengedar tembakau gorilla akhirnya ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Pengedar tembakau gorilla itu ditangkan di sebuah kontrakakan di Kelurahan Unyur, Kota Serang. Dalam penangkapan, polisi mengamankan puluhan paket tembakau sintetis tersebut.

Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba jenis tembakau gorilla itu, bermula dari informasi masyarakat akan adanya akun instagram yang dicurigai melakukan jual beli narkoba.

“Pelaku ini melakukan jual beli dan edarkan menggunakan akun Intagram @Banten.everybody,” katanya kepada Poskota, Kamis (20/7/2023).

Michael menjelaskan dari informasi itu penyidik yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan melakukan penyelidikan, dan diketahui pemilik akun tersebut merupakan pelajar asal Kota Serang.

“Kami kemudian mengamankan RMP di dalam kontrakan tepatnya Kelurahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Michael mengungkapkan dari penangkapan itu, pihaknya melakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan plastik berisi puluhan paket tembakau gorilla.

“Saat dilakukan penggeledahan mengamankan satu bungkus plastik bening berukuran besar narkotika jenis tembakau sintetis, 28 bungkus plastik bening berukuran kecil narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkapnya.

Menurut Michael, total barang bukti tembakau gorilla yaitu sebanyak 45 gram. Dari temuan itu, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan penyidikan.

“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti, dibawa ke Polres Serang untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Michael menerangkan dari pemeriksaan dan pengakuan pelaku, tembakau gorilla itu didapat dari seorang pria bernama Daffa, dan saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.

“Masih kita kembangkan, pengakuannya tembakau sintetis tersebut didapat dari saudara Dafa dengan harga Rp800 ribu,” terangnya.

Michael menegaskan pelajar SMK tersebut akan dijerat dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun,” tegasnya. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

Back to top button