News

Jalan Dikeruk Pengembang, Warga Ngadu ke DPRD Kabupaten Tangerang

Puluhan warga RT 004/002, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, mengadukan persoalan Jalan Poros Desa yang diduga dikeruk oleh pengembang perumahan, ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Senin (11/10/2021).

Dalam pertemuan tersebut, warga menjelaskan silsilah jalan beton yang dibangun dari dana APBD Kabupaten Tangerang kepada Anggota DPRD Komisi IV, Jayusman.

Salah satu warga, Ariyadi menjelaskan, sebelum jalan itu diduga dijual oleh Pemkab Tangerang, mereka pernah dimintai pendapat oleh DPRD Kabupaten Tangerang.

Hal itu setelah dibentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Aset Lingkungan Wilayah RW 02 Carang Pulang, Kelurahan Medang.

“Tetapi kami selaku ahli waris tidak pernah dimintai pendapat oleh pengembang, apalagi kebagian uang ganti rugi dari pengembang,” ucap Ariyadi saat diwawancara di DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (11/10/2021).

“Sementara, beberapa orang yang bukan ahli waris malah mendapatkan uang yang katanya ganti-rugi,” imbuhnya.

Ariyadi melanjutkan, sebelumnya para ahliwaris ini juga pernah mengadukan masalah ini ke Kelurahan Medang. Namun, belum ada hasil yang memuaskan.

Bahkan, saat warga meminta pencocokan leter C sebagai dasar pertanahan atau bukti kepemilikan, Lurah enggan menunjukkan kepada ahliwaris.

“Karena kami tidak ditanggapi oleh Lurah dan Camat, maka kami mengadukan masalah ini ke DPRD,” ujarnya.

Warga lainnya, Mad Ali menambahkan, dia lahir dan dibesarkan di RW 02 Carang Pulang. Menurutnya,  Dia mengetahui persis persoalan tanah di lingkungan sekitar.

Termasuk, milik orang tuanya sepanjang 240 meter dengan lebar 5,5 meter atau sekitar 1.320 meter persegi. Sedangkan total keseluruhan jalan milik 9-10 ahliwaris sekitar 2400 meter.

“Meski masyarakat merelakan jalan dibangun, karena itu untuk kepentingan warga. Tapi sekarang jalan di keruk untuk kepentingan pengembang, tentu kami selaku Ahliwaris mempertanyakan gantirugi apa yang kami terima,” tutur Mad Ali.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman mengungkapkan, setelah mendengar dan berdiskusi panjang dengan warga, pihaknya akan mengkaji permasalahan ini.

Selanjutnya, DPRD akan memanggil pihak pengembang perumahan, dan Lurah setempat untuk meminta penjelasan.

Menurutnya, jika warga memiliki bukti-bukti yang kuat terkait kepemilikan tanah, bisa disampaikan untuk menjadi dasar pembahasan, dan pengambilan keputusan DPRD dalam hearing selanjutnya.

“Kebetulan Komisi IV yang menjadi Pansus Penjualan Aset Pemkab ke pihak swasta. Tapi sepengetahuan saya pemerintah hanya menjual infrastrukturnya saja, bukan menjual lahannya. Kalau itu masih milik ahli waris, silahkan saja dibuktikan dengan kelengkapan surat-surat yang ada,” tegasnya. (Reporter :Iqbal Kurnia / Editor : Sofi Mahalali)

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button