Jelang Ramadhan, Ini Kegiatan Satpol PP Kota Tangerang dan Kota Serang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Banten menggencarkan operasi penindakan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran khususnya jelang dan selama Ramadhan.
Sementara itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Provinsi Banten, berkomitmen serta mengajak warga untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra di Tangerang, Kamis, mengatakan dalam kegiatan tersebut, Satpol menggandeng TNI dan Polri untuk memberantas praktik pelacuran karena melanggar norma sosial bahkan meresahkan masyarakat sekitar.
Selain menjadi agenda rutin Satpol PP Kota Tangerang, kegiatan tersebut pun untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat menyambut bulan Ramadhan.
“Satpol PP Kota Tangerang berharap operasi tersebut dapat mendukung keamanan, ketentraman dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan,” ujarnya.
Sementara itu, Satpol PP Kota Tangerang telah melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 17 pasangan bukan suami istri di tempat penginapan di wilayah Kecamatan Karawaci, Tangerang dan Neglasari.
Kepada pasangan tersebut, Satpol PP Kota Tangerang memberikan sanksi teguran secara tegas sekaligus melakukan pembinaan lebih lanjut untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Kami juga telah memberikan penindakan yang tegas untuk memberikan efek jera, dengan harapan dapat mengurangi praktik pelanggaran Perda secara signifikan di Kota Tangerang khususnya menjelang masuknya bulan suci Ramadan pada awal pekan depan,” kata dia.*
Sementara itu , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Provinsi Banten, berkomitmen serta mengajak warga untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadhan.
“Kami juga melakukan koordinasi secara internal bersama pihak kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan. Harapannya, segala bentuk ancaman terhadap ketertiban umum dapat ditekan seminimal mungkin,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Serang, Sugiri, di Serang, Kamis.
Dalam upaya menjaga keamanan, pihaknya juga akan melakukan patroli bersama dengan Polresta Serang Kota untuk memastikan kamtibmas di lingkungan aman dan kondusif selama bulan suci.
“Kami bersama kepolisian akan melakukan berbagai langkah strategis agar masyarakat merasa aman dalam menjalankan ibadah puasa,” katanya.
Sementara itu, untuk jam operasional rumah makan, Dia menyampaikan bahwa dari hasil rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa untuk rumah makan hanya diperbolehkan buka pada sore hari. Meski demikian pihaknya belum mendapatkan surat edaran resmi dari Wali Kota Serang mengenai aturan tersebut.
“Tapi surat edarannya belum kami terima dari pak wali kota Serang. Dan kami menjalankan instruksi dari pimpinan, kalau tahun lalu aturannya rumah makan itu buka di jam 4 sore,” katanya.
Menurutnya, mengenai aturan tersebut juga harus dikaji kembali karena di Kota Serang masih banyak masyarakat non muslim yang juga harus diperhatikan.
“Tentunya harus saling toleransi, begitupun non muslim karena momennya pada saat Ramadhan. Maka dalam hal ini kami akan melihat dulu surat edaran dari pimpinan seperti apa,” katanya. (Pewarta : Achmad Irfan dan Desi Purnama Sari – LKBN Antara)