Presiden RI Joko Widodo membagikan sebanyak 10.100 sertifikat tanah Se-Tangerang Raya di Tangerang Selatan, di lapangan Puspitek, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Rabu (11/10/2017).
Jokowi tiba di tenda penyerahan sertifikat pada sekitar pukul 11.55 WIB, didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Gubernur Banten Wahidin Halim dan disambut oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diani, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Sebanyak 10.100 sertifikat itu dibagikan kepada warga di tiga daerah yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan diantaranya 5.100 milik warga Kota Tangerang Selatan, 3.000 warga Kabupaten Tangerang dan 2.000 masyarakat Kota Tangerang.
“Saya titip kalau sudah pegang sertifikat beri plastik dan simpan baik-baik jangan sampai kehujanan dan rusak. Oleh karena itu difotokopi karena ketika hilang sertifikat aslinya ngurusnya bisa pakai fotokopi,” kata Presiden Jokowi dihadapan ribuan warga yang hadir.
Menurutnya, selama puluhan tahun masalah sengketa tanah terus terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Masalah ini sedang dibenahi oleh pemerintah dengan menargetkan pemberian sertifikat tanah baru sebanyak 5 juta pada 2017, 7 juta pada 2018 dan 9 juta pada 2019.
Presiden juga mengingatkan agar sertifikat tersebut boleh diagunkan untuk mendapatkan modal usaha yang produktif. “Saya tahu kalau sudah jadi sertifikat ini pasti banyak yang ingin menyekolahkan. Saya hafal di mana-mana ya begitu. Tidak apa-apa silakan ini dipakai untuk jaminan silakan,” ujar Presiden.
Dengan adanya lanjut Jokowi dapat menghindari sengketa lahan, antar individu dengan individu, individu dengan perusahan, atau individu dengan pemerintah. “Tanpa sertifikat yang terjadi adalah sengketa tanah di mana mana, tidak hanya di tangerang raya, di semuannya, sengketa di mana-mana,” paparnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyebutkan, jumlah bidang lahan di Provinsi Banten tercatat sebanyak 3.400.000 bidang. Sebanyak 1,8 juta bidang lahan di Provinsi Banten sudah bersertifikat. Sementara itu, pemerintah daerah Tangerang bersama BPN akan menerbitkan sertifikat tanah bagi 600 ribu bidang lahan pada 2018. (Subag Peliputan dan Dokumentasi Pemprov Banten)