Jokowi Minta Jajaran Disiplin Belanja Produk Dalam Negeri
Presiden Jokowi minta kepada seluruh jajaran pemerintah baik pusat maupun daerah serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk disiplin dalam implementasikan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
“Kuncinya adalah kedisiplinan implementasi [P3DN], kedisiplinan dalam realisasikan dari apa yang sudah bolak – balik kita lakukan pertemuan,” ungkap Jokowi.
“Ini seingat saya, saya sudah berbicara mengenai produk dalam negeri, penggunaan produk dalam negeri ini yang keempat,” katanya, saat membuka Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023, Rabu (15/3).
Lebih lanjut, Kepala Negara kembali mengingatkan agar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diperoleh dari pajak, dividen BUMN, royalty dari tambang, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tak digunakan untuk beli produk impor.
“Banyak sekali pembelian produk – produk impor kita, padahal sumber pembelian itu uang APBN. Inilah yang ingin kita luruskan,” tegas Presiden.
Selain itu, Presiden RI pun menegaskan pemerintah sangat serius dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri sebagai kebijakan strategis untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM.
“Sudah disampaikan oleh Pak Menko Marinves, Pak Menteri Perindustrian targetnya 95 persen, 95 persen dari pagu anggaran barang dan jasa itu harus dibelikan produk – produk dalam negeri,” ungkap Jokowi.
Jika hal tersebut bisa dilakukan, kata Jokowi, industri dalam negeri, industri UMKM semuanya akan hidup dan berkembang.
Presiden Jokowi juga mengapresiasi peningkatan produk dalam negeri yang masuk ke dalam e-Katalog.
Hal tersebut berdasarkan laporan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi jumlah produk dalam negeri di e-Katalog meningkat dari semula 50 ribu hingga sekarang mencapai 3,4 juta produk.
Dicontohkan Jokowi, pengadaan seragam militer untuk Polri dan TNI harus dipenuhi dengan produk dalam negeri lantaran Indonesia adalah produsen dari seragam tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Negara serahkan penghargaan penggunaan produk dalam negeri atau P3DN kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah/Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berikut daftar penerima penghargaan tersebut:
- Pengguna Produk Dalam Negeri Terbaik kategori Kementerian/Lembaga Anggaran Terbesar: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
- Pengguna Produk Dalam Negeri Terbaik Pemerintah Daerah Provinsi: DKI Jakarta
- Pengguna Produk Dalam Negeri Terbaik kategori Kabupaten/Kota: Kota Bekasi
- Pengguna Produk Dalam Negeri Terbaik kategori BUMN: PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Editor: Abdul Hadi