HukumNews

Kantor Pinjol Digerebek Polisi, Ini Keterangan Karyawan

Sebuah ruko yang beralamat di kawasan Green Lake City, Blok C1 Nomor 7 digrebek kepolisian dari Polda Metro Jaya. Sebanyak 32 karyawan termasuk manajemen Pinjaman Online (Pinjol), dibawa ke Mapolda guna dilakukan pemeriksaan. Kamis (14/10/2021).

Salah seorang karyawan yang berhasil diwawancarai, Afifah mengaku, dirinya baru satu bulan bekerja di tempat tersebut, dan tidak menyangka jika ditempatnya bekerja ada aplikasi yang ilegal.

“Kalau saya yang terdaftar di OJK, saya bertugas sebagai DC,” terang Afifah.

Sementara, salah seorang karyawan pria yang tidak mau disebutkan namanya mengakui, bahwa tempat bekerjanya itu, beroperasi sebagai kantor pinjaman online, dan telah beroperasi sejak beberapa bulan.

Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang karyawan yang ada dilantai tiga, dia mengatakan bahwa kantor tempat dirinya bekerja itu baru beroperasi dua bulan.

“Iya saya baru bekerja dua bulan ini,” ujarnya saat diwawancarai.

Pantauan di lokasi penggrebekan, para karyawan Pinjol ini tampak kaget saat didatangi polisi. Mereka pun tak bisa berbuat banyak, dan hanya mengikuti semua arahan polisi untuk stop bekerja selama pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri menjelaskan, para pelaku diduga menggunakan modus penagihan dengan dua cara. Yakni telemarketing dan jasa debt kolektor.

“Modus Pinjol menagih dengan langsung didatangi disertai ancaman, kedua menagih melalui media sosial atau telepon. Dengan medsos disertai ancaman karena dilihatkan gambar pornografi sehingga membuat stres korban,” tandasnya. (Reporter : Eky Fajrin / Editor : Sofi Mahalali)

Iman NR

Back to top button