Hukum

Pengedar Pil Koplo Ditangkap di Penancangan, Disita 2.570 Obat

Pulang belanja narkoba, FK (26) pengedar pil koplo disergap polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan saat menunggu angkutan kota di Lingkungan Panancangan, Kota Serang.

Dari tersangka pengedar pil koplo warga Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, polisi mengamankan tas berisi 2.570 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer. Selain narkoba, turut diamankan sebagai barang bukti uang Rp500 ribu serta 1 unit handphone.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka FK diamankan setelah polisi Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka diketahui berprofesi sebagai pedagang busana emperan, namun nyambi mengedarkan narkoba.

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi ke lokasi yang disebutkan masyarakat.

“Rabu (08/02/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka FK yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan beberapa saat setelah turun dari bus dan akan berganti angkot,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu, Jumat (10/02/2023).

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan tas berisi 1.570 butir pil tramadol dan 1.000 butir pil hexymer. Bersama barang bukti tersebut, tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan, dalam pemeriksaan tersangka FK mengakui bisnis mengedarkan narkoba baru dilakoni selama 1 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Baru satu bulan menjual obat keras dan hasil berjualan, keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tersangka FK menganggur,” tambah Michael.

Michael menjelaskan tersangka membeli sabu dari seorang pengedar mengaku bernama PI (DPO) yang ditemui di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sedianya, obat keras tersebut akan diedarkan di sekitaran Kasemen.

“Tersangka membeli 2 jenis obat keras tersebut dari pengedar di daerah Tanah Abang. Rencananya tersangka akan menjual obat itu kepada pelanggannya di sekitaran Kecamatan Kasemen,” kata Michael.

Atas perbuatannya itu, tersangka FK dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal sebanyak Rp 15 miliar. (Yono)

Editor: Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button