Hukum

Memilukan, Siswi SMP Diperkosa Siswa SMA di Jawilan, Dilaporkan Polisi

Nasib memilukan dialami seorang siswi SMP (Sekolah Menegah Pertama). Siswi berusia 14 tahun ini mengaku dipaksa melayani nafsu bejad pelaku yang diketahui merupakan siswa sekolah menengah atas di sebuah rumah kosong di sekitar Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Usai diperkosa, korban dibawa pelaku lalu ditinggalkan di sebuah komplek pemakaman. Akibat perbuatan itu, siswi SMP mengalami guncangan batin dan trauma mendalam dengan apa yang menimpanya.

Diperoleh keterangan, kasus asusila tersebut terjadi 13 Desember 2021 silam. Saat itu korban yang baru pulang sekolah dijemput pelaku yang duduk di bangku SMA. Korban yang mengenal palaku tak menaruh curiga bahwa pelaku berniat jahat.

Keluarga yang tak mendapati korban pulang ke rumah merasa khawatir dan mencari-cari keberadaan korban. Dari informasi warga yang melihat, korban dibawa pria yang berseragam sekolah saat pulang menuju rumah. Keluarga korban pun memperoleh rekaman CCTV yang dipasang warga tepat di jalan lokasi korban dijemput pelaku.

Dari rekaman CCTV, pelaku yang masih mengenakan seragam SMA menjemput korban yang berseragam SMP di pinggir jalan arah pulang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter merah. Dari sana, pelaku membawa korban ke daerah Jawilan, Kabupaten Serang.

Korban yang bertanya akan dibawa ke mana, tak digubris oleh pelaku yang terus memacu laju sepeda motor. Memasuki perkampungan yang sepi, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong. Korban diancam untuk menuruti hawa nafsu pelaku.

“Di sana keponakan saya disekap dan disetubuhi oleh pelaku,” kata FD, kerabat korban kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Setelah disekap dan diperkosa, dini hari pelaku membawa korban dari rumah kosong ke tempat pemakaman umum tak jauh dari perkampungan warga. Di sana korban yang trauma menghabiskan malam di kuburan.

Keesokan harinya, tanggal 14 Desember 2021, pelaku kembali menemui korban yang trauma di kuburan dan meminta ojek untuk mengantar korban pulang.

Jadi si pelaku datang lagi paginya. Ada tukang ojek lewat pelaku bilang kalau korban itu siswa terlantar dan minta diantarkan pulang. Padahal dia yang bawa korban ke sana,” kata FD.

Setiba di rumah, korban yang trauma tak berani menceritakan hal yang ia alami. Baru pada sore harinya, keluarga berhasil membujuk korban untuk bercerita peristiwa yang menimpanya.

Setalah mendapat keterangan korban, pihak keluarga memutuskan untuk visum dan membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang pada tanggal 17 Desember 2021.

Dua hari setelah laporan polisi tersebut pihak keluarga didatangi pihak pelaku dan mengancam untuk mencabut laporan. “Setelah mengetahui kami pihak keluarga membuat laporan polisi, pihak keluarga didatangi pihak pelaku untuk tidak membuat laporan dan mengancam pihak keluarga kami. Saya bilang selesaikan saja di kantor kepolisian,” kata FD.

Kasihumas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Dedi, kasus ini sudah ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan masih dalam penyelidikan.

“Untuk saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan, hanya pelapor (orang tua korban,red) belum dilakukan karena sakit. Jika pelapor sudah dimintai keterangan dan hasil visum sudah keluar, kasus ini naik ke penyidikan,” terang Kasihumas melaui pesan whatsapp. (Reporter: Yono / Editor: Iman NR)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button