Hukum

Kapolda Banten Ungkap 10 Kasus Tambang Ilegal, 8 Orang Ditangkap

Polda Banten mengungkap 10 kasus tambang ilegal selama periode Oktober–November 2025, terdiri dari lima kasus galian C dan lima kasus pertambangan emas tanpa izin di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak.

Sebanyak delapan tersangka dan sejumlah alat berat diamankan sebagai barang bukti.

Kapolda Banten, Irjen Polisi Hengki di Serang, Banten, Kamis, menegaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.

“Tambang ilegal harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen negara untuk melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelangsungan lingkungan hidup,” ujarnya.

Delapan tersangka berinisial masing-masing YD (58) warga Jakarta Utara, AN (46) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; MS (58) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang; KR (56) warga Kramatwatu, Kabupaten Serang; MS (63) warga Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang; AU (47) warga Cibeber, Kabupaten Lebak; serta SB (46) dan SS (47) warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang telah diamankan dalam operasi Ditreskrimsus Polda Banten.

Kapolda Banten menyebut tujuh di antaranya berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal, sementara SS diduga turut membantu operasional penambangan tanpa izin tersebut di lapangan.

Penyidik menyita delapan unit ekskavator, surat jalan, hasil penjualan tambang, tabung sianida, peralatan pemurnian, hingga jackhammer yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Motif mereka untuk mendapatkan keuntungan ekonomi tapi tidak melengkapi perizinan, jadi ilegal,” kata dia.

Kerugian negara dan dampak lingkungan akibat aktivitas itu diperkirakan mencapai Rp18,35 miliar dari luas garapan sekitar 50 hektare.

“Kegiatan itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di masa depan,” ujarnya.

Penyidik menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kapolda mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal. “Kepedulian bersama akan membantu kami mewujudkan keamanan lingkungan dan memberi dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat Banten,” katanya. (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button