Hukum

Kapolres Serang Beri Penghargaan Tim Resmob dan Polsek Cikeusal

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko memberikan penghargaan kepada Tim Reserse Mobile (Resmob) dan personil Polsek Cikeusal atas keberhasilan mengungkap beberapa kasus kejahatan dalam Operasi Sikat Maung 2024.

Baik Tim Resmob maupun personil Polsek Cikeusal masing-masing memperoleh 1 unit sepeda motor baru jenis Honda Beat. Pemberian penghargaan dilaksanakan dalam acara konferensi pers di halaman Mapolres Serang, Selasa (28/5/2024).

“Saya mengucapkan selamat kepada tim yang meraih penghargaan atas prestasi dan dedikasi yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus tindak pidana sepanjang Operasi Sikat Maung 2024 yang menjadi atensi pimpinan,” ungkapnya.

Kapolres berharap penghargaan ini dapat memacu personil lainnya untuk memberikan dedikasi dan loyalitas yang sama ke satker atau fungsi masing-masing.

“Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi yang akan berdampak pada pembinaan karier anggota. Pertahankan dan tingkatkan selalu kinerja kita semuanya,” katanya.

Tidak hanya memberikan reward kepada personel berprestasi, akan tetapi juga Kapolres akan memberikan punishment bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik garplin, kode etik maupun pidana.

“Saya tekankan kepada seluruh anggota untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun,” tandas alumnus Akpol 2005.

Sebelumnya, dua orang dari 16 pelaku kejahatan dan penadah terpaksa ditembak Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran dalam Operasi Sikat Maung 2024 yang digelar selama 2 pekan (Baca: Bahayakan Petugas, 2 dari 16 Pelaku Kejahatan Ditembak di Serang).

Tindakan tegas terhadap 2 pelaku kejahatan itu terpaksa dilakukan karena melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan jiwa petugas.

“Dari 16 pelaku kejahatan yang kami amankan, 2 di antaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mengancam keselamatan petugas,” tutur Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (28/5/2024).

Ke 16 pelaku yang diamankan yaitu RO alias Ogrog (27 tahun), EM (34 tahun), MU alias Pedet (22 tahun), SU alias Dirman (40 tahun), AH alias Kawi (19 tahun), FE (32 tahun), LP (24 tahun), KRS (44 tahun), SA (35 tahun), JU alias Jablay (35 tahun) serta IS (31 tahun), seluruhnya warga Kabupaten Serang.

Tersangka NMY alias Ciwong (18 tahun) warga Kabupaten Lebak dan LH (37 tahun) warga Kota Serang. Sedangkan tersangka TI (29 tahun) dan IW alias Japra (27 tahun) adalah warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Barang bukti yang diamankan dari para pelaku diantaranya 19 unit motor berbagai jenis dan merk, 1 Unit mobil pickup, 1 buah air softgun, 2 golok dan 1 pisau serta berbagai kunci T berikut mata kunci,” terang Condro Sasongko. (Yono)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button