HeadlinePolitik

KASN Tunggu Bawaslu, BKD Banten Akan Periksa Pejabat Dalam Grup WA Dukung Fadlin WH

Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggu hasil penyidikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten atas dugaan keterlibatan pejabat eselon dua, tiga dan empat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mendukung calon anggota DPD RI, Fadlin Akbar, anak Wahidin Halim, Gubernur Banten.

“Beri kesempatan Bawaslu untuk menjalankan tugasnya. Kita menunggu penerusan kasus dugaan itu dari Bawaslu setelah prosesnya di sana selesai,” kata Sumardi, Asisten Komisioner Komisi Aparatuar Sipil Negara (KASN) yang dihubungi MediaBanten.Com, Rabu (20/3/2019).

Sumardi mengatakan, ASN harus netral sesuai dengan amanat Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada pasal 2 disebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berlandaskan asas netralislitas (point f). Asas ini yang melandasi agar ASN tidak terlibat dalam soal dukung mendukung calon pada Pemilu.

Sebelummnya, Keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Banten dalam mendukung calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dilaporkan Firman Hakim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Selasa (19/3/2019). Setidaknya, ada 3 ASN eselon 2 dan sejumlah eselon 3 dan 4 disebutkan dalam laporan tersebut. (Baca: Dilaporkan ke Bawaslu, Dugaan Keterlibat ASN Dukung Salah Satu Calon DPD RI)

Baca: Sssst … Ini Percakapan Pejabat Banten Dalam Grup WA “DPD utk Kang Fadlin WH”

“Calon yang didukung oleh ASN ini bernama Fadlin Akbar yang merupakan anak Gubernur Banten,” kata Firman Hakim yang ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Banten. Laporan Firman Hakim itu diberi tanda terima Nomor 15/LP/PL/Prov/11.00/III/2019 tanggal 19 Maret 2019. Penerima laporan itu adalah Fery Purnawan dari Bawaslu Banten.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin mengatakan akan memanggil ASN yang dilaporkan kepada Bawaslu. Pemanggilan itu untuk dilakukan pemeriksaan apakah ada pelenggaran kode etik atau tidak. “Ya itu yang akan didalami, tunggu info,” kata Komarudin ketika ditanya MediaBanten.Com soal dugaan pelanggaran Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 282 dan 283, serta PP No.53 tentang Disiplin Pegawai Negeri pada pasal 4.

Sedangkan Faturohman, Kasubag TU KCD Serang Cilegon Dindikbud Banten yang diduga menggunakakan nama Indosat Fatur membantah bahwa dia yang membuat grup WA “DPD utk Kang Fadlin WH”. “Bukan. Saya tidak tahu,” katanya membalas pesan via WA ketika ditanya soal siapa pembuat grup WA tersebut. (Adityawarman)

Iman NR

Back to top button