Kesehatan

Gubernur Banten Perpanjang PPKM Level 4 – 3, Begini Ketentuanya

Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 dengan periode 17-23 Agustus 2021. Perpanjangan itu melalui Instruksi No.27 tahun 2021.

Disebutkan, daerah yang masuk PPKM Level 4 adalah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Sedangkan Level 3 terdiri dari Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang. Ketentuan Level 4 lebih ketat dibandingkan Level 3.

Ketentuan PPKM Level 4 sebagai berikut;

  • Kegiatan belajar dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh (online / daring)
  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
  • Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  • Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai pukul 15.00.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
  • Kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00. Kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
  • Perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah Provinsi Banten serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
  • Perjalanan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negative Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Ketentuan PPKM Level 3 sebagai berikut

  • Pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (daring/online). Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5  peserta didik per kelas.
  • Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
  • Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  • Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 % dan jam operasional sampai pukul 15.00.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00.
  • Kegiatan makan/minum di tempat umum: warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00. Maksimal pengunjung makan 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit
  • Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan pukul 20.00.
  • Pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
  • Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

(Rilis Biro Adpim Banten / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button