EdukasiHeadline

Kasus Pelecehan di SMAN 4, Sekda Banten Akan Tindak Tegas Oknum Guru

Sekda Banten, Deden Apriandhi memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan segera menindak oknum guru yang diduga melakukan tindak asusila kepada murid di SMAN 4 Kota Serang.

Di sisi lain, Deden Apriandhi mengapresiasi langkah Komisi V DPRD Banten atas pendampingan terhadap para korban pelecehan di SMAN 4 Kota Serang.

“Tentu (rekomendasi Komisi V) ini merupakan atensi yang sifatnya penting dan segera. Kami akan segera menindaklanjutinya dengan langkah-langkah tegas dan segera. Pemprov Banten juga mengapresiasi langkah dan sikap Komisi V DPRD Banten atas kasus ini,’ ujar Deden Apriandhi kepada wartawan MediaBanten.Com, Kamis (17/7/2025).

Lebih jauh Deden menuturkan, terhadap kasus dugaan pelecehan terhadap siswi SMAN 4 Kota Serang, pihaknya sudah menurunkan Dindikbud dan Bidang PPA DP3AKB untuk melakukan investigasi perkara dan pendampingan korban.

“Kami akan segera meminta laporan dari instansi yang dikirim. Laporan ini nantinya yang menjadi dasar funishment yang dijatuhkan kepada oknum guru tersebut,” katanya.

Seraya menegaskan langkah tegas seperti pemecatan akan segera diambil, jika memenuhi unsur dan terbukti. “Tentu Pemprov Banten tidak bisa membiarkan peristiwa ini kembali terulang. Kita sepakat ini extra ordinary crime. Apalagi isunya, pelaku dan korban masih di satu atap (sekolah). Intimidasi ya bisa saja terjadi,” tandasnya.

Deden juga mendukung atas proses hukum yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Kota Serang. Deden juga meminta Polres memberikan perlindungan terhadap korban dari kemungkinan intimidasi pihak-pihak tertentu.

“Perlindungan terhadap saksi dan korban penting dilakukan. Pemprov sendiri menurunkan bidang PPA DP3AKB. Kami berharap, perlindungan serupa juga bisa dilakukan oleh petugas. Untuk sisi kepegawaian, kami akan segera mengambil langkah tegas,” kata Deden.

Sebelumnya, Komisi V DPRD Provinsi Banten mendesak eksekutif memecat oknum guru dan pihak yang terlibat pada peristiwa dugaan pelecehan di SMAN 4 Kota Serang (Baca: DPRD Banten Desak BKD Pecat Oknum Guru SMAN 4 Lakukan Pelecehan).

“Hari ini kami sudah memanggil pihak SMAN 4. Kami, di Komisi V merekomendasi gubernur dan dinas terkait memecat para oknum SMAN 4 Kota Serang,’ ujar Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan, di ruang komisi, Senin (15/7/2025).

Menurut Ananda, peristiwa pelecehan yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang merupakan extra ordinary crime yang tidak bisa ditangani dengan proses restorative justice.

“Pidana ini tidak bisa ditoleransi, tidak bisa dinornalisasi. Jangan sampai dengan alibi sudah damai, dengan alibi mediasi kasus ini dinormalisasi,” tandasnya.

Lebih jauh Ananda mengaku perihatin dengan sikap pihak sekolah terutama kepala sekolah yang mentolerir perlakuan oknum guru yang melakukan pelecehan dengan alasan sudah mediasi damai.

“Ini bukan pidana biasa. Ini kejahatan serius. Apalagi korbannya anak dibawah umur. Pihak sekolah jangan melindungi oknum tersebut, harusnya segera diamputasi. Karena ibarat penyakit, ini penyakit kangker. Pada waktunya akan menyebar,” tandasnya.

Dperoleh informasi, kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru di SMAN 4 Kota Serang yang beralamat di Jalan Raya Banten, Kasemen, Kota Serang, baru tiga orang yang dimintai keterangan sebagai saksi, yakni, PS (57) seorang ibu rumah tangga, HA (44) berstatus sebagai PNS dan MR (18) seorang karyawan swasta.

Pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang, diperkirakan terjadi, pada Jumat (30/6/2025), sekitar pukul 17.15 WIB, di ruang olahraga.

Kasusnya saat ini ditangani oleh unit Satreskrim Polresta Serang Kota dan jika diminta oleh pihak korban, akan mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis dari P2TP2A Kota Serang.

Sementara oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual, terancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dan Pasal 6 huruf a Undang-undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Kasatreskrim Polresta Serkot, Kompol Salahudin.

Terpisah, sebelumnya pelaksana tugas Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang Nurdiana Salam, mengaku pihaknya telah memperketat pembinaan, dan tidak perlu ke jalur hukum. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button