Korupsi

Kata Terdakwa, Kasus Kredit Bank Banten Rp186 M Bukan Korupsi

Terdakwa korupsi kredit Bank Banten, RS yang juga Dirut PT Harum Nusantara Makmur (HNM) menganggapkan kasus korupsi kredit Rp186 miliar yang melilitnya bukan ranah pidana (korupsi), tetapi perkara perdata.

Demikian eksepsi RS yang dibacakan kuasa hukumnya, Dhani Perwira dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (19/9/2022).

Selain itu, Pengadilan Tipikor Serang dinilai tidak berwenang mengadilinya karena menurut prinsip locus atau tempat kejadian perkara, seharusnya yang mengadili adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia juga menilai dakwaan penuntut umum tidak jelas. Dia menganggap uraian waktu dan tempat kejadian dalam dakwaan keliru.

“Sama sekali tidak menggambarkan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan, melainkan perkara perdata terkait kredit macet dan atau dugaan pidana perbankan,” ujar Dhani di PN Serang, Senin (19/9/2022).

Dia juga menuding perhitungan kerugian negara tidak jelas. Alasannya, perhitungan dilakukan setelah penetapan tersangka.

“Perhitungan kerugian negara tidak jelas, tidak pasti dan dilakukan setelah penetapan tersangka atas diri terdakwa. Pemeriksaan perkara terdakwa tidak dapat dilanjutkan dan membebaskan dari dakwaan,” katanya.

RS didakwa bersama SD dalam kasus dugaan korupsi terkait kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM senilai Rp61 miliar.

Kredit ini dilakukan untuk pembiayaan ke PT HNM dalam pekerjaan borongan dan pekerjaan tanah di Tol Pematang Panggang – Kayu Agung, Palembang. Hingga pada 31 Juli 2022, PT HNM belum pernah melakukan pembayaran pokok kredit sehingga menimbulkan kerugian hingga Rp 186 miliar.

Sebelumnya, Hakim di Pengadilan Negeri Serang menyatakan gugatan pra peradilan RS, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI). PT Harum Nusantara Makmur (HNM) di Bank Banten dinyatakan gugur.

Gugatan tersebut, gugur karena RS telah menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi kredit tersebut sebesar Rp186 miliar.

“Hakim memutuskan perkara permohonan praperadilan gugur, oleh karena perkara atas nama pemohon telah dilimpahkan dan pemeriksaan pokok perkara telah mulai disidangkan,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan kepada wartawan, Serang, Selasa (13/9/2022).

Dia mengatakan, RS menjalani sidang kasus dugaan korupsi perkara kredit di Bank Banten pada Senin (12/9). (BR / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button