Lingkungan

Dihentikan,Galian Tanah Merah Ilegal Untuk Tol Serang-Panimbang

Galian tanah merah ilegal (tanpa izin) di Desa Taman Jaya, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak yang diduga untuk kepentingan urugan pembangunan jalan tol Serang-Panimbang dipastikan diberhentikan aktivitasnya. Hal itu diungkapkan Camat Cikulur, Habib Abdilah saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).

Menurut Habib, aktivitas galian tanah merah di Taman Jaya sudah berhenti sejak pekan lalu. Habib juga berujar dirinya bersama unsur Muspika memantu langsung kegiatan ke lokasi hari ini.

“Taman Jaya sudah of dari hari Rabu, Minggu kemarin, dan hari ini sedang kita pantau dengan muspika/ kapolsek,” ujarnya kepada MediaBanten.Com.

Aktivitas urugan tanah merah di Taman Jaya tidak diketahui siapa pengelolanya. Bahkan, Camat Cikulur Saat disinggung siapa pengelola urugan tanah merah tersebut tidak mengetahui. Ia hanya mengungkapkan dirinya bersama Kapolsek Cikulur hari ini akan melaksanakan pengecekan.

Baca:

Selain itu, Camat Cikulur menyatakan bahwa di wilayahnya bukan hanya terdapat aktivitas galian tanah merah itu di desa Taman Jaya saja. Ada lokasi lain yang memang saat ini ungkap Habib, sudah diberhentikan dan dalam tahap pengawasan.

“Yang masih operasi berdasarkan pantauan kami di Desa Cigoong selatan 2, Desa Cikulur 1, ketiganya di jalur jln Kadu Agung – Cileles, yang jalur jln Sampay – Julat semuanya sudah of, boleh di investigasi lagi,” ungkapnya.

Habib juga membenarkan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan para pengelola urugan tanah merah atas pengaduan masyarakat sekitar lokasi tambang galian C itu.

“Betul saya kumpulkan dan sekaligus pembinaan dari Muspika, Satpol PP Lebak. Hal tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat dan kondisi di lapangan yang sangat urgen,” paparnya. (Ersya Augusta Golda)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button