Hukum

Kegembiraan Iis Saat Motor Matic Curian, Dikembalikan Polisi

Warga Banten masih beruntung. Kendaraan motor curian maling bisa kembali lagi, usai para pelakunya ditangkapi oleh jajaran Polda Banten. Salah satu warga yang beruntung yakni Iis Islawati (39).

Warga Kampung Parung, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten itu kehilangan motor maticnya satu tahun lalu. Beruntung, motornya bisa kembali dalam keadaan masih mulus.

“Udah satu tahun lebih menghilang dari rumah, sekitar 13 September 2019, saya enggak menyangka sama sekali bisa ketemu lagi. Alhamdulillah masih rezekinya,” kata Iis Iskawati di Mapolda Banten, Rabu (18/11/2020).

Begitupun yang dirasakan Faizal Rahman (39), warga Perumahan Rinjani, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, mobil Toyota Avanza yang baru lunas satu bulan kemudian dicuri, bisa ditemukan kembali oleh kepolisian.

Baca:

“Alhamdulillah dalam waktu tiga hari bisa kembali. Saya mengucapkan banyak terima kasih ke Polda Banten. Ini kerja keras saya, baru satu bulan lunas, hilang,” kata Faizal Rahman (39).

Setidaknya ada 214 barang bukti sepeda motor, roda empat hingga truk hasil curian disita Polda Banten. Terbanyak ada di Polresta Tangerang dengan barang bukti 22 sepeda motor dan tiga mobil.

Disusul Polres Cilegon dengan 37 motor dan dua mobil. Kemudian Polres Serang kota dengan 25 motor, Polres Pandeglang 21 motor. Selanjutnya Polres Lebak dengan 14 motor, empat mobil dan tiga unit truk. Kemudian ada Polres Serang dengan 15 unit motor dan satu unit sepeda motor.

“Jumlah barang bukti 214 unit. Terdiri dari 185 motor, 26 mobil dan tiga unit truk. Para pelaku ada yang dikenakan Pasal 363, 480 dan 481 KUHP dengan ancaman pidana selama tujuh tahun kurungan penjara,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button