Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Cukai
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten, melaksanakan pemusnahan ratusan barang bukti narkotika dan cukai dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dengan fokus utama pada 133 perkara.
Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, di Serang, Rabu (22/10/2025) menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 131 perkara tindak pidana umum (OHARDA, Kamnegitibum, dan Narkotika) serta dua perkara tindak pidana khusus (Tindak Pidana Cukai).
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kami terhadap apa yang telah dilakukan. Target kami setelah sidang berkekuatan hukum, barang bukti menjadi nol,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan ini dilakukan setahun sebanyak empat kali.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu sebanyak 129,6381 gram, ganja sebanyak 68,9915 gram, tembakau sintetis sebanyak 212,86 gram, tramadol sebanyak 7.119 butir, hexymer sebanyak 5.062 butir.
Selain itu, dimusnahkan pula barang bukti dari tindak pidana lainnya, di antaranya rokok tanpa cukai sebanyak 792 slop, handphone sebanyak 61 unit, senjata tajam (sajam) sebanyak 9 buah, kunci letter T sebanyak 24 buah, teh botol sosro, teh fruit tea, dan jamu tradisional dalam jumlah besar, pakaian, kosmetik, timbangan digital, koper, dan lakban.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, diblender, dan dipotong menggunakan alat pemotong, sehingga barang bukti tersebut dipastikan tidak dapat dipergunakan kembali.
“Pemusnahan ini mencakup putusan pengadilan tahun 2024 dan 2025 yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)









