Hukum

Buruh Serabutan Jualan Sabu, Ditangkap Polisi di Tunjungteja

Apes ! Ngaku tidak memiliki pekerjaan tetap, CU (34) buruh serabutan nekat berjualan sabu. Namun baru 2 bulan berjalan, bisnis haramnya terendus polisi.

Kamis (06/10/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, CU ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang setelah rumahnya di Desa Malanggah, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang digerebeg.

Dari dalam lemari pakaian tersangka, petugas mengamankan bungkus rokok berisi 37 paket sabu. Selain sabu, turut diamankan 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

“Tersangka CU diamankan di dalam rumahnya setelah personil Satresnarkoba menggerebek pada Kamis (06/10) sekitar pukul 00.30,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu, Senin (10/10/2022).

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pengedar sabu yang merupakan buruh serabutan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan selanjutnya melakukan penggerebekan. Tersangka CU berhasil diamankan di dalam rumahnya.

“Setelah tersangka diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 37 paket sabu dalam bungkus rokok yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Bersama barang buktinya, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari pemeriksaan, puluhan paket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil tersebut diakui seseorang berinisial Ja (DPO), warga Kabupaten Tangerang.

Tersangka mengakui sudah menjalankan bisnis jual beli sabu lebih kurang 2 bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Tersangka mendapatkan sabu dari seorang pengedar yang disebut berinisial Ja, warga Kabupaten Tangerang. Namun tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan” terang Kasatresnarkoba.

Akibat perbuatanya, tersangka CU dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya. (Yono / Editor: Iman NR)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button