Hukum

Kejari Tangerang Terima Berkas Penyelundupan WNA India Via Bandara

Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima berkas kasus penyelundupan WNA melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dari Polres Bandara Soetta. Ke-14 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut terdiri dari tujuh WNA India dan tujuh WN Indonesia beserta barang bukti diterima Kejari, Tangerang, Selasa (31/8/2021).

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengungkapkan, para pelaku melanggar pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Para tersangka tidak menjalani karantina kesehatan ketika tiba di Indonesia pada April 2021 lalu.

Untuk peran WN Indonesia, ujar Wira membantu melancarkan para WNA India untuk tidak menjalani karantina kesehatan. “Jadi mereka langsung setelah tiba di bandara dibantu oleh para tersangka dari Indonesia langsung ke tempat tinggalnya masing-masing apartemen dan rumahnya masing-maisng,” ujarnya.

Ia menyebutkan, yang diserahkan oleh penyidik kepolisian adalah barang bukti berupa dokumen-dokumen, seperti paspor, visa, dan sebagainya.

Kajari melanjutkan, kasus para tersangka ini diserahkan ke Pengadilan Tangerang untuk menjalani persidangan. Wira menegaskan bahwa mereka juga tidak akan langsung dideportasi lantaran harus menjalani persidangan lebih dulu.

Untuk ancamannya hanya satu tahun kurungan penjara, menurut Kajari, para tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi wajib lapor. Saat ini administrasi serta surat dakwaan juga tengah dirampungkan.

“Secepatnya kami limpahkan ke pengadilan. Tentunya wajib lapor ya kami limpahkan sambil menunggu proses sidang dia wajib lapor,” pungkasnya. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button