Hukum

Debt Kolektor Tarik Truk, Di Laporkan Ke Polda Banten

PT Arthaasia Finance dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan perampasan kendaraan bermotor yang menggunakan jasa PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya tertanggal 04 Februari 2021. Akibatnya, satu unit truk miliknya dibawa secara paksa atau dirampas di Jalan Raya Serang-Cilegon.

Saat melakukan aksinya, PT Arthaasia Finance menggunakan jasa Debt Collector, mereka memaksa Ahmad Yani, supir truk, untuk menyerahkan truk milik Iman Fuadi.

“Jadi kendaraan tersebut bukan diserahkan secara sukarela oleh debitur, dan bukan juga melalui proses eksekusi yang benar, terus namanya apa dong kalau begitu,” kata Cecep Sysepudin, selaku kuasa hukum Iman Fuadi, Jumat (19/03/2021).

Dia menjelaskan kalau PT Asrtaasia Finance, diduga menerbitkan surat kuasa eksekusi kepada PR Anugrah Cipta Kurnia Jaya tertanggal 04 Februari 2021 bernomor 970RAL202101000014.

Masih menurut Cecep, dalam Undang-undang (UU) nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pasal 29 Ayat 1, apabila debitur atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 2, oleh penerima fidusia dalam hal ini PT Arthaasia Finance sudah tidak berlaku, setelah adanya putusan MK No. 18/PPU-XVII/20119.

Putusan tersebut menyatakan Pasal 15 Ayat 2 UU nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia frasa kekuatan eksekutorial dan frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan, tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia.

Maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia, harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pada saat kejadian kuat dugaan para Debt Collector melakukan ancaman kekerasan terhadap Ahmad Yani,” terangnya.

Terpisah, Penyidik Pembantu Unit 1 Jatanras Polda Banten, Dian AP saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Setiap laporan pasti kita tindak lanjuti, Jumat, 19 Maret 2021 Manager dari pihak Arthaasia Finance akan datang. Setelah itu kita akan mengkaji Apabila ditemukan unsur pidana ya dilanjutkan,” tegasnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button