Kejati Banten Gelar Deklarasi Penyelamatan Aset Negara
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama kepala daerah se-Banten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani deklarasi penyelematan aset negara di Aula Kejati Banten, Kota Serang, Rabu (15/3/2023).
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, masih banyak aset negara atau pemerintah yang bermasalah atau dikuasai pihak lain.
Kejati dengan SDM yang ada akan melakukan penelaahan terhadap aset-aset bermasalah usulan dari Provinsi serta Kabupaten dan Kota kepada tim Kejati Banten.
“Setelah itu nanti kami akan lakukan pendekatan pada masing-masing kasus itu sesuai dengan karakteristiknya, karena ada yang sudah masuk gugatan, ada juga yang masih dalam konflik. Makanya kami akan petakan dan cari jalan yang terbaik,” ujarnya.
Didik melanjutkan, ada beberapa langkah yang akan dilakukannya dalam menyelesaikan sengketa aset Pemerintah itu.
Langkah itu antara lain menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN), atau bisa melalui jalur pendekatan pidana umum jika kasusnya berpotensi ada unsur pemalsuan, atau bisa juga dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) jika ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
“Ini pekerjaan yang membutuhkan waktu panjang, bisa mencapai satu-dua tahun. Makanya kita perlu bersatu, berkolaborasi dan bersinergi agar semua permasalahan itu bisa diselesaikan,” ujarnya.
Rilis Biro Apim Pemprov Banten yang diterima MediaBanten.Com menyebutkan, Pemprov akan bergerak cepat menyerahkan dokumen yang dibutuhkan Kejati dalam rangka menunjang gerakan penyelamatan aset.
Disebutkan, aset merupakan salah satu elemen penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Tidak hanya itu, pengelolaan aset juga bisa menjadi faktor penentu opini yang diberikan BPK kepada Pemda yang ada, baik itu WTP atau WDP. (Biro Adpim Banten / INR)
Editor Iman NR