Kesehatan

Jaga Kesehatan Rakyat, Jokowi Akan Larang Jual Rokok Batangan

Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi membenarkan adanya rencana larangan penjualan rokok batangan. Larangan itu bertujuan menjaga kesehatan masyarakat.

“Ya, itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Joko Widodo. Presiden RI di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

Presiden menyebut bahwa beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” jelasnya.

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin yaitu; 1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. 2. Ketentuan rokok elektronik.

Poin 3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. 4. Pelarangan penjualan rokok batangan. 5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Poin 6. Penegakan dan penindakan dan 7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (BPMI Satpres RI)

Editor: Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button