HeadlineKesehatan

Kenali Istilah Lain Kandungan Babi Dalam Kemasan Produk

Kasus kandungan babi pada suplemen Viostin DS dan Enzyplex merupakan “sinyal kuat” bagi umat Islam di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan. Karena itu, konsumen diminta untuk mengenali istilah-istilah dari deoxyribose nucleic acid (DNA) yang biasa dicantumkan dalam kemasan produk tersebut.

Nanung Danar Dono, Direktur Halal Research Centre (HRC) Universitas Gadjah Mada (UGM) merinci istilah-istilah lain kandungan babi tersebut. Istilah itu antara lain, pig, pork, ham, bacon, dan swine. Kemudian, bahan-bahan yang bisa berasal dari babi, di antaranya, lemak (lard), asam lemak (fatty acid), gliserin (glycerin), dan gliserol (glycerol).

Karena itu, Nanung mengajak konsumen yang hendak membeli suatu produk untuk mengecek keberadaan label atau logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Ini karena belum semua produk bersertifikat halal,” ujarnya di Jakarta, seperti yang dikutip MediaBanten.Com dari republika.co.id.

Viostin DS adalah produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar SD051523771. Viostin DS dikenal sebagai suplemen yang dapat mengatasi keluhan tulang sakit sendi, pengeroposan tulang, mengurangi peradangan tulang, membantu pertumbuhan tulang rawan dan membentuk kalogen. Viostin DS mudah ditemukan di pasar karena tidak memerlukan resep dokter.

Sedangkan Enzyplex diproduksi oleh Medifarma Laboratories dengan nomor DBL7214704016A1. Enzyplex adalah obat lambung dan saluran cerna yang mengandung enzim-enzim perncernaan, multivitamin dan mineral untuk melnacarkan pencernaan dan metabolisme di dalam tubuh. Enzyplex digunakan untuk mengatasi kembung, perut terasa penuh dan begah, sering kentut, mual-mual, nyeri ulu hati, dan untuk melancarkan buang air besar. Obat Enzyplex juga bisa diperoleh tanpa resep dokter.

PT Pharos Indonesia yang memproduksi Viostin DS dan Mediafarma laboratories yang menghasilkan Enzyplex mengklaim telah mematuhi instruksi dari BPOM. Ini dibuktikan dengan kedua produk itu mendapat nomor izin beredar. Mereka mengaku telah mengikuti aturan dan intruksi BPOM sebelum memproduksi keduanya. Namun kedua perusahaan ini tidak pernah memberikan keterangan soal belum ditempuhnya seriftikat halal.

Baca: Kunyit Mampu Mengurangi Radang Otak dan Alzheimer

Direktur Halal Research Centre (HRC) dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nanung Danar Dono, meminta konsumen harus waspada karena deoxyribose-nucleic acid (DNA) babi bisa memasuki berbagai jenis produk.

Menurut Nanung, kasus Viostin DS dan Enzyplex menegaskan pentingnya sertifikasi halal. Kedua produk itu diketahui belum tersertifikasi halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sertifikasi halal sangat penting untuk produk yang dikonsumsi, seperti obat dan makanan. Untuk itu, dia berharap, kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk semua perusahaan, terutama penghasil produk yang dikonsumsi masyarakat.

Badan POM merilis siaran pers tentang viralnya surat internal hasil pengujian sampel suplemen makanan, Selasa (30/1/2018). Surat yang dimaksud adalah surat dari Balai Besar POM di Mataram (Nusa Tenggara Barat) kepada Balai POM di Palangka Raya (Kalimantan Tengah).

Mengutip siaran pers dari Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan POM menjelaskan, sampel produk yang tertera dalam surat adalah Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

“Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA babi,” tulis Badan POM. Apabila suatu produk mengandung DNA babi, secara otomatis produk itu mengandung babi atau unsur babi.

Badan POM telah menginstruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut. Kedua perseroan memastikan, telah menarik seluruh produk dengan NIE dan nomor bets itu dari pasaran serta menghentikan produksi.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai produsen dua suplemen makanan itu tidak cukup hanya menerima sanksi berupa menarik produknya dari pasaran.”Tidak cukup hanya menarik produk dari pasar. Harus ada proses hukum lain, baik perdata atau pidana,” kata Tulus pada Kamis (1/2/2018) seperti dikutip Antara.

Tulus menilai produsen Viostin DS dan Enzyplex jelas bersalah karena tidak mencantumkan informasi bahwa produknya mengandung DNA babi pada label produknya. Padahal, informasi itu penting agar konsumen bisa memilih untuk membeli produk tersebut atau tidak. v”Idealnya, untuk konsumen Indonesia yang mayoritas Muslim tidak ada keraguan terhadap kehalalan suatu obat,” kata Tulus.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay juga menilai penarikan Viostin DS dan Enzyplex dari pasaran belum cukup untuk menyelesaikan persoalan. v”Kemungkinan besar obat itu sudah sampai dan telah dikonsumsi konsumen. Dalam posisi itu, konsumen jelas dirugikan,” kata Saleh. (Berbagai sumber / IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button