Kejati Banten Hentikan Penuntutan ke Penjaga Kambing Bunuh Pencuri
Muhayani (58), pengajaga ternak kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang menghirup udara bebas setelah menerima surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) karena menjadi tersangka akibat bunuh pencuri kambing.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan surat ketapan penghentian penuntutan (SKP2) kasus menjaga ternak kambing yang bunuh pencuri kambing.
Surat itu langsung diserahka Kepala Kejati Banten, Didik Farhan di Aula Kejati Banten, Senin (18/12/2023).
“Dengan menerima SPK2 maka pah Muhyani sudah tidak ada menyandang tersangka, karena perkara ini sudah ditutup,” kata Kajati Banten Didik Farhan, setelah memberikan SPK2 kepada Muhyani di Aula Kejati Banten, Senin.
Ia mengatakan, dengan diserahkannya SPK2 maka status Muhyani dibersihkan dari tuntutan apapun, termasuk untuk wajib lapor.
“Alasan kejaksaan menghentikan kasus itu karena menganggap Muhyani terpaksa dan membela diri saat kejadian. Setelah dilakukan penggalian jaksa, maka langkah penghentian ini sesuai dengan pasal 49 KUHP dan tidak dapat dipidana atau noodweer karena ia melakukan pembelaan diri karena terpaksa,” katanya.
Didik mengatakan, berdasarkan pasal tersebut maka pihak Kejati Banten telah menutup perkara ini dan tidak limpahkan ke pengadilan.
“Dengan diberikan SPK2 ini misalnya Pak Muhyani akan melakukan pengurusan surat keterangan kelakuan baik itu bisa karena namanya tercatat bersih,” katanya.
Sebagai bahan evaluasi ke depan, Didik mengaku, akan mengumpulkan semua jaksa di wilayah Banten untuk menyampaikan perkara seperti ini ke depan akan seperti apa baiknya.
“Setelah ini akan saya sampaikan kepada seluruh Jaksa di wilayah Banten, sebagai bahan evaluasi kedepannya,” katanya.
Peristiwa yang menyebabkan Muhayani menjadi tersangka pembunuh pencuri kambing terjadi pada Jumat (24/2/2023) di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Saat itu, dua pencuri kambing mencoba mengambil ternak kambing yang dijaga atau dipercayakan orang kepada Muhayani.
Muhayani mencoba menyelamatkan ternak kambing yang hendak dicuri dan terjadi perkelahian. Satu pencuri kabur, namun satu lagi bernama Wardi tewas setelah ditusuk dengan gunting oleh Muhayani.
Namun dalam proses hukum, ternyata Muhayani dijadikan tersangka karena telah menyebabkan tewasnya nyawa dari pencuri tersebut. Kemudian, Muhayani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) di Kota Serang. (Desi Purnama Sari – LKBN Antara)
Editor Iman NR
Berita ini merupakan bagian dari kerjasa diseminasi LKBN Antara dengan MediaBanten.Com.