Kemendag Take Down 6.678 Link Penjualan MinyakKita, Kenapa ?
Sebanyak 6.678 tautan (link) berisi konten penjualan MinyakKitasudah diturunkan (take down) akibat melanggar aturan.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan minyak goreng rakyat di pasar daring.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan minyakkita akan mendapat pengawasan ekstra.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk penjualan melalui niaga elektronik (e-commerce) maupun platform media sosial.
“Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurutkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram,” kata Mendag Zulkifli melalui keterangan tertulis, dikutip dari Kemendag, Rabu (15/2).
Lebih lanjut, kata Mendag Zulkifli, pengawasan itu dilakukan lantaran semakin banyakanya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat atau MinyaKita berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14.000/liter.
Disampaikan Mendag Zulkifli, pengawasan itu pun dituangkan berdasarkan Undang – Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Oleh sebab itu, Mendag Zulkifli meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat.
“Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng harus menaati peraturan perundang – undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022,” tegasnya.
Mendag pun menegaskan bahwa MinyakKita tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.
Editor: Abdul Hadi