Sosial

Meski Zona Orange, Walikota Serang Izinkan Buka Tempat Keramaian

Meski masuk zona orange, Walikota Serang mengizinkan tempat keramaian dan fasilitas umum untuk dibuka. Pembukaan itu harus sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan Walikota Serang No.18 tahun 2020 tentang penanganan corona virus disease 2019 di tempat keramaian dan fasilitas umum dalam masa transisi pemberlakuan tatanan normal baru di wilayah Kota Serang.

Walikota Serang, Syafrudin mengunggah sebagian lampiran Perwal dan pengumuman dari Dinas Pariwisata Kota Serang dalam akun facebooknya bernama Kang Syafrudin, Jumat (3/7/2020). “Bagi pelaku usaha yang akan membuka usahanya kembali, silakan menyerahkan surat pernyataan seperti yang terlampir kepada gugus tugas covid 19 Kota Serang,” katanya.

Dalam foto lampiran di akun Facebook Kang Syafrudin yang dikutip MediaBanten.Com disebutkan, pelaku usaha harus mengisi dan menyampaikan formulir serta surat pernyataan yang berisi akan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid 19. Surat pernyataan itu bermaterai Rp6.000.

Pada Pasal 4, Perwal No.18 tahun 2020 itu tercantum 13 point persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemilik usaha yang dimasukan tempat keramaian, fasilitas umum dan tempat ibadah. Yakni 1. Membersihkan tempat secara berkala menggunakan disintefektan. 2. Menyediakan fasilitas cuci tangan. 3. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri, penularan Covid 19 dan perilaku hidup bersih dan sehat.

Baca:

Pengecekan Suhu

4. Melakukan pengecekan suhu badan pada pengunjung. 5. Mewajibkan pake masker. 6. Memasang media informasi soal jaga jarak. 7. Memberikan tanda khusus pada area yang biasa dipadati pengunjung. 8. Mengatur meja dan kursi dengan jarak minimal 1 meter. 9. Memasang pelindung di meja counter. 10. Pengunjung dibatasi wakutnya paling lama 2 jam.

11. Mengatur arus masuk dan keluar agar tidak terjadi counter flow. 12. Menyediakan ruang kesehatan untuk keadaan darurat jika ditemukan pengunjung terkena Covid 19. 13. Melaksanakan protokol lainnya yang berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid 19.

Sementara itu, data Covid 19 di Kota Serang hingga Jumat 3 Juli 2020, pukul 19.00 WIB tercatat 25 pasien positif. Perinciannya 2 pasien meninggal, 18 pasien sembuh dan 5 pasien masih dirawat.

Sedangkan kasus pasien dalam perawatan (PDP) tercatat 57 orang. Data itu dirinci 6 PDP meninggal, 46 PDP dinyatakan sembuh dan 5 PDP masih diraat. Data orang dalam pemantauan (ODP) tercatat 376 ODP dengan rincian 360 ODP dinyatakan tidak terkena covid dan 16 orang masih dalam pemantauan.

Kota Serang menurut peta zona dari Gugus Tugas Covid 19 Provinsi Banten dimasukan dalam zona orange. Zona orange lainnya adalah Kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.

Sedangkan Kabupaten Serang dimasukan dalam zona merah. Zona merah ini besama Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. (IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button