Sosial

Kemensos Hentikan Bantuan Sosial PKH ke 20 KPM di Cilegon, Terindikasi Judi Online

Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Cilegon, Banten, lantaran teridentifikasi terlibat aktivitas judi online.

Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Damanhuri di Cilegon, Jumat, mengatakan pemutusan bantuan tersebut dilakukan langsung oleh pemerintah pusat setelah sistem mendeteksi adanya penggunaan dana atau keterlibatan penerima dalam perjudian dalam jaringan (daring).

“Yang terindikasi judi online di Cilegon setelah diverifikasi oleh petugas PKH memang diputus, itu ada 20 orang. Langsung dari pusat diputus di sana,” ujar Damanhuri.

Ia menjelaskan, sanksi tegas tersebut dijatuhkan karena salah satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di dalam Kartu Keluarga (KK) penerima manfaat terbukti digunakan untuk akses atau transaksi judi online.

Damanhuri menyayangkan kejadian tersebut dan mengingatkan penerima lainnya agar menggunakan bantuan sesuai peruntukannya, yakni untuk perbaikan gizi, kesehatan, dan pendidikan.

“Harapan kita penggunaan bantuan harus sesuai dengan maksud dan tujuannya, terutama untuk meningkatkan derajat, harkat, dan martabat keluarga,” katanya.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 7.085 kepala keluarga di Kota Cilegon yang tercatat sebagai penerima PKH. Besaran bantuan yang diterima bervariasi, mulai dari Rp450 ribu untuk siswa SD hingga Rp2 juta per tahun untuk ibu hamil.

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menghentikan penyaluran Bansos atau bantuan sosial bagi 1.500 warga di Kota Serang, Provinsi Banten, setelah terindikasi terlibat dalam praktik judi online (judol), yang belasan diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang (Baca: Dihentikan Penyaluran Bansos 1.500 Warga Serang Karena Judi Online, Termasuk ASN).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, M Ibra Gholibi di Serang, Sabtu (13/9/2025), membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Kemensos dan akan segera menindaklanjutinya.

“Dari sekitar 1.500 penyaluran bansos yang terindikasi main judol, memang ada beberapa diantaranya ASN. Jumlahnya diperkirakan di bawah 20 orang,” ujar Ibra.

Ia menegaskan bahwa dengan keputusan ini para penerima yang terlibat tidak lagi berhak atas bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan tunai yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button