Internasional

Kemlu RI : Sebanyak 168 WNI Terancam Hukuman Mati

Menurut data Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI hingga Agustus 2023, sebanyak 168 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar 157 kasus tercatat di Malaysia, Uni Emirat Arab (empat kasus), Arab Saudi (tiga kasus), Laos (tiga kasus), dan Vietnam (satu kasus).

Demikian yang dikemukakan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha ketikan menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (29/9).

“WNI yang terancam hukuman mati mayoritas tersangkut kasus narkoba yaitu 110 kasus dan sisanya karena terlibat kasus pembunuhan yakni 58 kasus,” katanya, dilansir dari Antara.

Selama tahun 2011 – 2022, Kemenlu mencatat 519 WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati.

Tetapi, Judha Nugraha menyoroti jumlah Warga Negara Indonesia yang bebas dari hukuman mati lebih sedikit dibandingkan penambahan kasus baru.

Selama tahun 2022, Kemlu juga mencatat 22 WNI dibebaskan dari hukuman mati namun penambahan kasus baru yang terancam hukuman mati yakni 25 kasus.

“Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa penanganan kasus tidak bisa dilepaskan dari langkah pencegahan. Jadi langkah pencegahan juga harus diperkuat,” tandas Judha.

Guna membantu para WNI yang terancam hukuman mati, pemerintah melalui perwakilan RI di luar negeri menyediakan akses kekonsuleran, penunjukan pengacara dan penerjemah, serta upaya hukum lainnya sesuai aturan yang berlaku di negara setempat.

“Namun, perlu diingat bahwa tugas negara bukan untuk membebaskan. Tugas negara adalah memberikan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa setiap WNI kita mendapat hak-hak hukumnya secara adil di pengadilan setempat,” kata Judha.

Editor : Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button