Kemnaker Prihatin Soal Karyawan Kerja Lembur Tapi Tak Dibayar
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan sangat prihatin atas pemberitaan tentang seorang karyawan perempuan yang menuntut haknya lantaran telah bekerja lembur.
Kemnaker mengetahui, karyawan yang menuntut itu melalui media sosial Instagram, akun undercover.id tersebut berasal dari PT. Sai Apparel Industries, yang berlokasi di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.
“Merespon pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini,” ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang lewat Siaran Pers Biro Humas di Jakarta, Kamis (2/1/2023).
Menanggapi pemberitaan tersebut, ungkap Haiyani, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.
“Jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas,” katanya.
Dikatakan Haiyani, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng untuk memastikan kasus yang viral di media sosial tersebut.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sedang mengumpulkan keterangan dan pada Jumat (3/2/2023) pagi akan turun ke perusahaan.
Apabila informasi tersebut benar, kata Haiyani, ada karyawan kerja lembur yang tidak dibayar upahnya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.
“Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkerja sama untuk menangani kasus ini,” tutupnya. (Sumber: Kemnaker)