KesehatanPolitik

Kendaraan Plat B, Diminta Ketua DPRD Tidak Masuk Kota Serang

Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi minta kendaraan plat nomor B dilarang masuk ke Kota Serang. Nomor plat itu berasal dari zona merah covid 19, seperti DKI Jakarta dan Tangerang Raya.

Permintaan Ketua DPRD Kota Serang itu disampaikan ke Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Serang, Jumat (1/5/2020). Terutama petugas di Chek Point agar menolak kendaraan plat B masuk Kota Serang.

Budi mengatakan, pihaknya menginginkan agar tim gugus tugas melakukan pencegahan Covid-19. Salah satunya mengecek kendaraan plat B yang dicurigai dari wilayah Jakarta, dan Bekasi diarahkan kembali lagi.

“Tadi ada juga yang dari Bekasi suruh pulang lagi. Sementara yang boleh masuk itu orang Serang. Tapi misalkan ketika dicek suhunya tingg, maka akan dilakukan rapidtes,” ujarnya saat di Posko Cekpoint dan Screening, di Gerbang Tol Serang Timur, Kota Serang. Jumat (1/5/2020).

Bantuan Bagi Petugas

Budi mengaku, untuk menunjang alat pengecekan, memberi bantuan alat rapid test, kacamata google, dan alat pelindung diri (APD) medis bagi petugas di lokasi.

“Kami datang memberikan bantuan alat rapid test, kacamata google, APD dan lainya. Saya ingin ketika nanti ada yang ODP maka langsung dilakukan rapid test. Ini juga dalam rangka memberikan bantuan pada pemerintah,” katanya.

“Terkait anggaran yang diminta sama pemkot, belum hanya mencapai 50 persen baru 6 miliar,” kata pria yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Serang itu.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang M Ikbal mengatakan, pengecekan ini dinilai efektif, terutama untuk kendaraan yang masuk dari zona merah seperti dari daerah Jakarta dan sekitarnya.

“Selama ini memang tidak ada larangan, dan sifatnya hanya imbauan. Namun kita lakukan pengecekan lebih lanjut oleh petugas, apabila nanti ada yang kedapatan suhunya naik,” ujarnya.

Ikbal membeberkan, pada saat pemantauan sudah ada beberapa kendaraan yang masuk ke Kota Serang, dan akan dilakukan penyelidikan epidomologi. Harapannya nanti dapat dilakukan pemantauan di wilayah dia (warga) tinggal.

“Mereka nantinya selama 14 hari harus tetap dikarantina mandiri. Selanjutnya apabila suhu badanya panas, dan tidak memiliki rencana tinggal di Kota Serang. Kita arahkan untuk kembali ke tempat domisilinya,” papar ikbal. (Sofi Mahalali)

Iman NR

Back to top button