Opini

Kepemimpinan Plt di OPD dan Talent Pool

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kini banyak dipimpin oleh plt dikarenakan Pemprov Banten sedang mempersiapkan talent pool. Mengidentifikasi calon – calon kepala OPD yang memiliki kualifikasi, keterampilan, atau potensi unggul yang relevan dengan capaian tujuan reformasi tematik di masing-masing OPD.

OLEH: NANA SUPIANA *)

Talent pool adalah pelaksanaan dari proses manajemen talenta sebagai cara pengelolaan birokrasi yang diharapkan semakin efektif. Manajemen talenta dimulai dari perencanaan dan pengembangan OPD berdasarkan realisasi pengembangan dan pemanfaatan bakat secara optimal diri ASN.

Manajemen talenta memerlukan empat tahapan: akuisisi, pengembangan, retensi dan penempatan berdasarkan sistem merit. Apakah kepemimpinan plt menyebabkan tidak berjalannya sistem merit?

Tentu saja tidak, karena BKD Banten pada tahun 2023 mendapat penghargaan atas pelaksanaan sistem merit terbaik bersama 3 provinsi lainnya. Faktor lainnya mengapa OPD masih dipimpin oleh plt karena belum rampungnya Raperda SOTK yang telah setahun lalu diusulkan ke DPRD Provinsi Banten.

Mengelola organisasi besar seperti Pemprov Banten tentu saja berbeda, tidak seperti mengelola “keluarga”. Tidak sesederhana yang dibayangkan. Banyak variabel yang dipertimbangkan. Perlu komprehensifitas.

Harus memastikan kepentingan organisasi dalam jangka panjang. Menjaga pengisian jagabatan jangan sampai tidak memiliki dasar hukum atau bertabrakan dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Salah satu alasan mengapa banyak plt memimpin OPD adalah karena faktor kehati-hatian dalam mempersiapkan suksesi kepemimpinan yang ada berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN yang menghendaki sistem merit berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, dan pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menghendaki pengelolaan karir berdasarkan talenta ASN dengan sistem merit.

Bisa dipastikan kepemimpinan plt di sebelas OPD tidak melanggar hukum dan etika birokrasi. Apakah kondisi ini akan menyebabkan turunnya kualitas pelayanan publik? Tentu saja tidak.

Karena berdasarkan evaluasi yang dipantau oleh BKD, semua masih dalam kendali dan ukuran kinerja yang ada. Bahkan sepanjang tahun 2023, ada 27 apreasiasi atau penghargaan dari pihak luar terhadap kinerja Pemprov Banten.

Adapun apresiasi pihak luar terkait pelayanan publik, diantaranya : Berhasil Tekan Stunting, Pemprov Banten Raih Insentif Fiskal Rp5,7 Miliar, Pemprov Banten Raih Sertifikat Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar Bapanas. Pelayanan Publik Pemprov Banten Raih Zona Hijau Kualitas Tertinggi.

Pada penghargaan yang terakhir, Pemprov Banten menerima Piagam Penghargaan Anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 untuk Tingkat Provinsi dari Ombudsman Republik Indonesia.

Provinsi Banten secara umum masuk dalam zona hijau kualitas tertinggi dengan nilai 91,16,” artinya upaya peningkatan pelayanan publik serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat tetap menjadi fokus dan konsentrasi birokrasi di Banten.

Secara psikologis tidak ada hambatan yang berarti dalam pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh plt. Semua berjalan baik-baik saja.

Wajar jika ada kekhawatiran rangkap jabatan dan kepemimpinan plt akan berdampak kepada profesionalisme dan tidak fokusnya plt dalam menyelesaikan tugas-tugasnya.

Tetapi hal yang perlu juga diingat bahwa tugas dan tanggungjawab yang dipegang oleh masing-masing plt tidak dipegang sendiri, ada sub-sub fungsi, peran dan wewenang yang berjalan dan menjalankan sisi teknis dan prosedur sebagai beban tanggungjawab bersama korps ASN, khususnya Pemprov Banten. (**)

*) NANA SUPIANA adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Banten.

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button