Ekonomi

Kesulitan Uang, Pemprov Banten Utang ke BJB Rp800 Miliar

Setelah pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB), kini muncul surat permohonan hutang jangka pendek dari Pemprov ke BJB. Besarnya hutang itu Rp800 mililar.

Permohonan hutang itu diketahui dari surat pemberitahuan Pemprov Banten yang ditandatangani Gubernur Banten, Wahidin Halim kepada Ketua DPRD Banten. Surat itu bertanggal 29 April 2020 dan nomor Nomor 580/934-BPKAD/2020 tanggal 29 April 2020.

Dalam surat itu disampaikan, sumber penerima daerah dan dana perimbangan terpengaruh oleh penyebaran virus. Sedangkan perlu ada belanja kebutuhan penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial.

Di satu sisi, kas daerah Pemprov Banten ditarik dari Bank Banten dan dalam masa transisi merger dengan BJB. Pemindahan kas daerah itu menyebabkan rush atau penarikan uang secara besar-besaran para nasabah dari Bank Banten.

Baca:

Tanpa Bunga

“Kami melakukan pinjaman daerah jangka pendek kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebesar Rp 800 miliar dengan jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali dengan pinjaman dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan, tanpa bunga pinjaman,” begitu bunyi surat permohonan itu di Serang, Selasa (5/5/2020).

Surat permohonan hutang ini dikonfirmasi kebenarannya oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni. Surat itu disampaikan ke DPRD oleh Gubernur Wahidin Halim sebagai pemberitahuan dan masuk ke dewan pada 30 April.

“Betul, sifatnya pemberitahuan. (Alasan hutang) hanya yang di surat saja tidak ada komunikasi lain,” kata Andra.

Atas permohonan hutang ini, DPRD akan melakukan pembahasan dengan pimpinan dewan. Pasalnya, di PP 56 tahun 2018, pinjaman daerah di Pasal 16 ayat 1 dinyatakan bahwa pinjaman daerah jangka menengah dan jangka panjang harus melalui persetujuan DPRD.

“Mungkin Banten jadi Pemprov pertama yang melakukan pinjaman daerah di masa Covid-19 ini,” ujarnya. (Rivai Rivai)

Iman NR

Back to top button