Ekonomi

DPMTSP Kota Serang Terus Sosialisasikan Perizinan OSS RBA

Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Satu Pintu (DPMTSP) Kota Serang terus menyosialisasikan pengurusunan perizinan melalui Online Single Submission(OSS) Risk Based Approach (RBA) kepada pelaku UMKM, pengusaha dan industri.

Sekertaris Dinas DPMPTSP Kota Serang, Tb A Teguh P mengatakan, bahwa pihaknya terus menyosialisasikan OSS RBA kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), industri, pengusaha.

Lanjut Teguh, pelaku usaha kecil dan juga pelaku industri besar seperti perhotelan, rumah makan dan lain lain.

“Kami menyosialisasikan OSS RBA termasuk perubahan regulasi dari pusat, dan juga menyampaikan peta potensi yang ada di Kota Serang,” ungkap Teguh, Rabu (31/8/2022).

Menurut Teguh, masih banyak pelaku UMKM belum paham tahu bagaimana cara mengakses OSS RBA. Sebab itu, pihaknya pun melayani dan mendampingi kepada pelaku usaha yang ingin mengakses OSS RBA.

“Termasuk, menyiapkan pelayanan mandiri. Kami siapkan untuk pelayanan mandiri, Kita arahkan supaya datang ke kantor DPMTSP Kota Serang,” terangnya.

Teguh menjelaskan, OSS sekarang ini berbasis risiko dengan kategori risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan resiko tinggi.

“Jadi setiap pelaku mengurus NIB harus mengakses OSS. Nanti pelaku usaha menginput modal usaha, jenis usaha dan tenaga kerja. Nanti ketahuan jenis usaha nya,” tutupnya.

Selain itu, DPMPTSP Kota Serang menggulirkan program Melayani Izin (Manjing) dengan gratis untuk UMKM yang mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat pemenuhan komitmen produksi olahan industri rumah tangga (SPP-IRT).

Syarat mengurus izin bagi pelaku UMK ini juga sangat mudah, hanya KTP dan NPWP.

Sugiri mengungkapkan, proses pengurusan izin selama program Manjing ini bisa dilakukan dengan mengurus sendiri secara online bahkan dengan menggunakan ponsel.

Bagi pemohon yang tidak bisa mengurus perizinan sendiri disediakan pelayanan melalui help desk yang akan dibimbing petugas pelayanan DPMPTSP Kota Serang sampai dengan penerbitan izin. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button