Partai Politik

Ketua DPD PKS Kota Tangerang: ASN Harus Layani Masyarakat

Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya memiliki sifat yang melayani masyarakat, bukan masyarakat yang melayani pemerintah. Demikian dijelaskan Ketua DPD PKS Kota Tangerang, Arif Wibowo dalam diskusi yang digelar Solusi Movement di salah satu kedai makan yang ada di Kota Tangerang, Rabu (1/9/2021).

Ia menyoroti kinerja ASN yang ada di Kota Tangerang secara prinsip, yaitu budaya birokrasi yang terjadi saat ini sulit dirubah. Untuk itu, sambung Arif, harus ada evaluasi atas budaya tersebut sehingga dapat membawa ke arah perbaikan.

“Untuk itu, salah satu solusinya yakni dalam mekanisme rekruitmen (ASN) itu yang utama yakni penilaian soal attitude, sikap dan kemudian passion, baru kemudian knowledge dan skill atau kemampuan,” ujar Ketua DPD PKS Kota Tangerang.

Dia menjelaskan, kinerja para ASN tersebut harus betul-betul diawasi, jika ada yang tidak puas maka masyarakat bisa melaporkannya. Kemudian, harus dibuat mekanisme punishment atau hukuman serta pembinaan.

“Alat ukur kinerja para ASN itu penting, sebagai representasi kepuasan public atau masyarakat. Masyarakat harus mau menilainya. Kalau bisa kita bina lanjut (kerja), kalau tidak ya kita pecat-pecatin,” tegasnya.

Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro mengatakan bahwa dalam system birokrasi yang sehat maka akan melahirkan negara yang kuat. Saat ini di Kota Tangerang berdasarkan data yang dimiliki Pemkot Tangerang ada sekitar 7 ribu ASN yang tersebar di 46 organisasi perangkat daerah (OPD).

“Apakah jumlah itu ideal atau tidak, padahal dalam kondisi dan situasi saat ini kita dituntut untuk bisa bergerak lincah,”terang Riko.

Di sisi lain, ia menyoroti adanya kasus pungutan liar (pungli) yang belum lama ini terjadi di Kelurahan Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug.

Dia menegaskan, tidak ada alasan apapun bagi ASN untuk melakukan pungli. Pasalnya, para ASN telah menerima gaji besar. Riko juga mempertanyakan lambannya pemberian sanksi terhadap lurah yang diduga melakukan pungli. Padahal, PP No.53 Tahun 2010 tentang Displin PNS telah jelas mengatur mekanisme pemberian sanksi.

“Jadi tidak perlulah inspektorat berlama-lama memberikan sanksi,” tegasnya.

Dikatakan Riko, masyarakat bisa melaporkan jika menemukan adanya pungli ditempat tinggal mereka. Yakni melalui, pelaporan ke Ombudsman, situs.www.lapor.go.id. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button