Ketua Kadin Cilegon akan Pidanakan Kholid Yang Gugatannya Ditolak PN
Ketua Kadin Cilegon, Sahruji akan mempidanakan Muhamad Kholid terkait laporan bahwa Kadin Cilegon menerima dana hibah dan Bansos.
“Saya akan kutip proses dan hasil persidangan ini dan saya sampaikan juga kepada masyarakat bahwa yang dilaporkan oleh saudara Kholid itu tidak benar, faktanya tidak ada,” kata Sahruji, Rabu (18/3/2020).
Ia menegaskan akan melaporkan balik Muhamad Kholid, karena menurutnya sudah melakukan laporan bohong.
Perihal ketidakhadiran Kholid sebagai pelapor di pengadilan, Sahruji menduga bahwa pelapor sudah menyadari bahwa laporannya tidak beralasan, karena tidak ada fakta-fakta yang mendukung.
“Kenapa tidak berani muncul di persidangan. Harusnya gentle, harusnya tidak membohongi publik atau masyarakat,” tegas Sahruji.
Tuduhan Kholid yang mencurigai Ketua Kadin Cilegon yang mengaitkan dana hibah dengan kepentingan politik, dibantahnya dengan keras.
“Saya berpolitik tidak menggunakan dana hibah, saya berpolitik dengan sehat, fair-fair saja, demokrasi sah-sah saja. Saya satu partai, mendukung satu partai hal yang wajar,” tegasnya.
Dengan demikian, pihaknya akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan Muhamad Kholid dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan UU ITE.
“Kita akan kaji, pakai lowyer juga agar sesuai pasal yang sesuai dengan acaranya. Besok juga saya akan kajian dan laporkan,” tandasnya.
Terpisah, Agus Rahmat selaku kuasa hukum beberapa lembaga dan organisasi yang dilapotkan Kholid menambahkan, akan melakukan langkah hukum.
“Tentu. Kita akan pidanakan saudara Muhamad Kholid. Ada beberapa pasal yang akan kita adukan,” ujarnya.
Masih kata Agus, pihaknya akan melaporkan Kholid terkait pasal pencemaran nama baik dan pasal tuduhan palsu.
Hal itu dilakukan karena laporan Kholid tidak berdasar dan semua tuduhannya adalah tuduhan palsu.
“Gugatan saudara Kholid kan digugurkan. Sementara semua yang dituduhkan saudara Kholid itu tidak benar,” tegasnya. (Rukman Nurhalim Mamora)